New York, 20 Dzulhijjah 1436/4 Oktober 2015 (MINA) – Aktivis muslim Amerika Serikat (AS) menggugat Presiden Myanmar Thein Sein di Pengadilan Federal atas tuduhan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dan pembantaian kaum minoritas muslim Rohingya.
Gugatan itu dilayangkan pada Kamis (1/10) oleh 19 Organisasi Muslim yang dikenal dengan nama Gugus Tugas Burma. Thein Sein dan sejumlah menterinya dituduh menghasut rakyat dengan kebencian terhadap Rohingya yang berbuntut pada pembantaian.
“Pejabat Myanmar telah membantai, menyiksa, menahan secara sewenang-wenang, berlaku kejam, berlaku tidak manusiawi, dan merendahkan Rohingya,” bunyi gugatan itu seperti dilaporkan Press TV, dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Gugus Tugas Burma berharap kasus tersebut dapat diproses di bawah hukum AS yang dikenal dengan Alien Tort Statute. Alien Tort Statute merupakan undang undang yang memungkinkan pelanggaran HAM di luar AS diselesaikan di pengadilan AS.
Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan
Berdasarkan laporan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), hampir setengah juta masyarakat Rohingya dianiaya. Kekerasan itu terus berlanjut sehingga Rohingya memerlukan bantuan kemanusiaan yang berkelanjutan pula.
Selain dideskriminasi, sejumlah Rohingya di beberapa perkampungan pernah dibantai dan dibakar pada 2012. Pemerintah Myanmar enggan melindungi Rohingya karena menganggap mereka sebagai imigran, kendati Rohingya sudah tinggal selama berabad-abad di wilayah itu.
Sebagian dari Rohingya akhirnya menyeberangi laut pada tahun ini dengan menggunakan perahu seadanya untuk menghindari kekerasan. Mereka kini tinggal di tempat pengungsian di Indonesia, Malaysia, dan Thailand. (T/P020/P4)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina