Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DITANGKAP DENGAN TUDUHAN TERORISME SAAT MELAKUKAN PERNIKAHAN

Admin - Selasa, 13 Januari 2015 - 08:17 WIB

Selasa, 13 Januari 2015 - 08:17 WIB

686 Views ㅤ

Polisi menangkap Muslim Rohingya dan memeras mereka dengan tuduhan palsu
Polisi menangkap <a href=

Muslim Rohingya dan memerasmereka dengan tuduhan palsu" width="300" height="209" /> Polisi menangkap Muslim Rohingya dan memeras mereka dengan tuduhan palsu

Mandalay, 22 Rabi’ul Awwal 1436/13 Januari 2015 (MINA) – Seorang pengantin bersama keluarganya ditangkap dan ditahan dengan tuduhan teroris saat akan melakukan pernikahan.

Mereka bersama 20 orang lainnya dijatuhi hukuman 7 sampai 14 tahun penjara di Taunggyi, Negara Bagian Shan, setelah dilakukan percobaan lima bulan penjara.

Pengacara yang menangani kasus ini, Thein Shwe mengatakan, seperti yang diberitakan Irrawaddy dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA), mencela keputusan hakim yang bias terhadap 20 Muslim tersebut.

“Ini tidak adil, bukti yang disajikan hanya didasarkan pada laporan polisi, tidak cukup untuk membuktikan mereka sebagai teroris,” kata pengacara.

Baca Juga: Diboikot, Starbucks Tutup 50 Gerai di Malaysia

Kliennya yang dijatuhi hukuman pada Senin (12/1) diantaranya 15 pria dan empat wanita dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, sementara anak laki-laki berusia di bawah 15 tahun diberi hukuman 7 tahun. Satu diantara mereka menghadapi hukuman tambahan lima tahun untuk pelanggaran imigrasi.

Dia menegaskan bahwa mereka adalah penduduk biasa yang tidak memiliki senjata seperti yang dituduhkan.

“Polisi menyita dari mereka makanan dan bahan-bahan untuk membuat Biryani (masakan dari bahan beras),” katanya.

Semua tahanan dihukum setelah ditangkap pada Agustus saat bepergian untuk pernikahan di Konhein, Negara Shan.

Baca Juga: Kota New Delhi Diselimuti Asap Beracun, Sekolah Diliburkan

Mereka yang ditahan di penjara yang terletak di Taunggyi. Thein Shwe, yang mengatakan mereka akan mengajukan banding atas vonis tersebut, pekan depan, mengklaim bahwa proses peradilan dirusak oleh umat Buddha yang berafiliasi dengan kelompok nasionalis 969, yang katanya dihadiri sebagian sidang dan melecehkan keluarga terdakwa.

Anggota 969 dan afiliasinya Ma Ba Tha, mestinya, tidak menghadiri sidang hari Senin tersbut dan tidak bisa mengomentari tuduhan itu.(T/P004/R11)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Ratusan Ribu Orang Mengungsi saat Topan Super Man-yi Menuju Filipina

Rekomendasi untuk Anda

Asia
Internasional
Asia
Dunia Islam
Palestina
Internasional