Jakarta , 13 Syawwal 1436/29 Juli 2015 (MINA) – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) mengeluarkan pedoman pelunasan untuk sisa kuota jemaah haji khusus, hal ini terkait belum terpenuhinya sisa kuota jemaah haji khusus pada tahap ke-5 lalu.
Menurut Dirjen PHU Abdul Djamil, sisa kuota jemaah haji khusus adalah sisa porsi jemaah haji khusus karena adanya jemaah yang lunas, namun menunda keberangkatan tahun ini atau membatalkan haji khususnya.
Berdasarkan SK yang dikeluarkan Dirjen PHU dengan nomor D/408 Tahun 2015 disampaikan, bahwa pengisian sisa kuota jemaah haji khusus akan dibuka kembali pada tanggal 3 dan 4 Agustus 2015 mendatang.
Adapun kriteria pengisian sisa kuota ini, yaitu; Pertama, bagi jemaah yang mengalami kendala pada pelunasan haji khusus yang diakibatkan karena kelalaian PIHK; kedua, Jemaah lunas tunda pada tahap 1- 4 yang membatalkan penundaannya dan belum pernah digantikan;
Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina
Ketiga, Penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua terpisah, di mana jemaah yang menggabung sudah terdaftar sebelum 31 Desember 2013; Keempat, Nomor porsi berikutnya dalam urutan database Siskohat, dengan pembatasan jemaah yang sudah terdaftar sebelum 31 Desember 2013.
“Adapun mekanisme pengajuan permohonannya dilakukan oleh masing-masing PIHK yang dikoordinasikan melalui Asosiasi / Himpunan PIHK. Serta pengajuan kepada Direktur Jenderal PHU paling lambat tanggal 31 Juli 2015” jelas Abdul Djamil. (T/P010/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat