Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditolak Permintaan Trump untuk Penahanan Jangka Panjang Anak-anak Migran

Rudi Hendrik - Selasa, 10 Juli 2018 - 18:50 WIB

Selasa, 10 Juli 2018 - 18:50 WIB

6 Views

Hakim Pengadilan Distrik Los Angeles, Amerika Serikat, Dolly Gee. (Gambar: YouTube)

Los Angeles, MINA – Hakim Pengadilan Distrik Los Angeles, Amerika Serikat (AS), Dolly Gee, menolak permintaan pemerintah Presiden Donald Trump untuk mengizinkan penahanan jangka panjang terhadap anak-anak migran dan pengungsi.

Hakim Gee menolak karena menganggap “meragukan” dan “tidak meyakinkan” argumen Departemen Kehakiman AS untuk memodifikasi permukiman Flores tahun 1997, yang mengatakan bahwa anak-anak hanya dapat ditahan di tahanan imigrasi hingga 20 hari.

Pada Juni lalu, pemerintah Trump memungkinkan menjaga migran dan pengungsi di bawah umur dalam tahanan bersama orangtuanya, setelah ada kecaman publik atas taktik Trump memisahkan anak-anak dari orangtua yang memasuki Amerika Serikat, meski melalui pelabuhan masuk resmi.

“Jelas bahwa Aplikasi Tergugat adalah upaya sinis untuk mengalihkan tanggung jawab kepada Pengadilan selama lebih dari 20 tahun tindakan tidak aktif Kongres dan eksekutif yang dianggap buruk, yang telah menyebabkan kebuntuan saat ini,” kata Gee yang seorang putri imigran asal Cina, demikian Al Jazeera melaporkan.

Baca Juga: Amnesty International Sebut Israel Lakukan Genosida di Gaza

Sebelum putusan itu, pemerintah meminta Gee untuk menangguhkan persyaratan permukiman Flores yang memerintahkan bahwa anak-anak imigran hanya ditahan di fasilitas yang memenuhi peraturan perizinan kesejahteraan anak negara, sehingga memungkinkan seluruh keluarga untuk ditahan bersama. (T/RI-1/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Yordania Kecam Upaya Israel Duduki Wilayah Suriah

Rekomendasi untuk Anda

Internasional
Palestina
Kolom
Kolom
Eropa