Yerusalem, MINA – Dua anak Palestina, Izzuddin Jamjoom (13) dan Yasser Jamjoom (12) ditangkap pasukan Pendudukan Israel dan dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa setelah dituduh mengganggu upacara Hanukkah Yahudi, Rabu pagi (22/12).
Dikutip dari Palestine Information Center (PIC), kedua anak tersebut ditangkap oleh petugas polisi di daerah Bab Al-Amud di Kota Tua Yerusalem setelah mereka meninggalkan Masjid yang kemudian diberikat surat pelarangan memasuki Al-Aqsa.
“Dalam surat pemberitahuan itu, mereka dilarang memasuki Masjid Al-Aqsa selama 15 hari kedepan sejak diturunkannya surat pemberitahuan tersebut,” demikian sumber itu.
Di samping itu pada hari yang sama, Otoritas pendudukan Israel (IOA) mengusir seorang karyawan Wakaf Islam dari Masjid Al-Aqsa.
Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka
Menurut sumber lokal, polisi Israel menyerahkan surat pemberitahuan kepada Mahmoud Abu Kharroub, yang bekerja sebagai penjaga Wakaf Islam di Masjid Aqsa untuk menjauh dari Masjid selama satu minggu yang berkemungkinan diperpanjang.
Petugas Polisi Israel menahan Abu Kharroub saat dia bekerja di Masjid Al-Aqsa setelah dia keberatan dengan kehadiran seorang pemukim Yahudi yang mengenakan kaos dengan bendera Israel tercetak di punggungnya.
Selain pekerjaannya sebagai penjaga, Abu Kharroub bekerja secara sukarela sebagai guru Al-Qur’an di Masjid Al-Aqsa.
Pada hari keempat Hanukkah, lebih dari 300 pemukim Yahudi mengotori halaman Masjid Al-Aqsa dalam kelompok yang berbeda pada pagi dan sore hari.
Baca Juga: Hamas Sambut Baik Surat Perintah Penangkapan ICC untuk Netanyahu dan Gallant
Beberapa pemukim tersebut dilaporkan melakukan berbagai praktik provokatif, seperti menari dan merentangkan tubuh mereka di tanah selama perjalanan mereka di dalam Masjid atau di gerbangnya. (T/R12/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Iran: Veto AS di DK PBB “Izin” bagi Israel Lanjutkan Pembantaian