New York, MINA – Dewan Keamanan PBB, Kamis (16/2), membahas rancangan resolusi yang akan menuntut agar pendudukan Israel segera dan sepenuhnya menghentikan semua kegiatan pemukiman di wilayah Palestina yang diduduki.
Dikutip Wafa, para diplomat mengatakan, DK PBB yang beranggotakan 15 orang kemungkinan akan memberikan suara pada Senin depan (20/2) atas teks resolusi yang disusun oleh UEA dalam koordinasi dengan Palestina.
Pekan lalu, kabinet pendudukan Israel menyetujui legalisasi sembilan pos pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, dan pembangunan ribuan unit rumah baru di pemukiman yang ada.
Pada Desember 2016, Dewan Keamanan meminta pendudukan Israel untuk berhenti membangun pemukiman, dan untuk mengadopsi Resolusi (2334) setelah pemerintahan Presiden AS saat itu Barack Obama abstain dari pemungutan suara, dalam sebuah langkah yang membalikkan praktiknya yang melindungi Israel dari langkah-langkah PBB.
Baca Juga: ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu dan Gallant
Peninjau teks draf resolusi itu menegaskan kembali, pendirian pemukiman ilegal Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Yerusalem Timur, tidak memiliki validitas hukum, dan merupakan pelanggaran mencolok di bawah hukum internasional.
Sekaligus juga mengutuk semua upaya aneksasi, termasuk keputusan dan tindakan yang diambil oleh pendudukan Israel terkait pemukiman.
Sebagian besar kekuatan dunia menganggap pemukiman yang dibangun pendudukan Israel di tanah Palestina yang diduduki pada tahun 1967 adalah ilegal. (T/B03/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Trump Disebut Menentang Rencana Israel Aneksasi Tepi Barat