DK PBB Bahas Situasi Kashmir untuk Ketiga Kalinya

New York, MINA – Dewan Keamanan PBB pada hari Rabu (15/1) membahas situasi yang sedang berlangsung di wilayah Jammu dan yang masih diblokade sejak 5 Agustus 2019 ketika New Delhi secara ilegal dan tidak konstitusional mencabut status semiotonomnya.

Ini adalah ketigakalinya membahas situasi Kashmir sejak pencabutan status khusus. The Express Tribune melaporkan.

Pertemuan dihadiri oleh semua 15 Anggota Dewan, dengan mendengarkan penjelasan Departemen Operasi Perdamaian dan Departemen Urusan Politik dan Pembangunan Perdamaian. Dilanjutkan dengan diskusi tentang situasi.

Awalnya, pertemuan DK PBB diadakan untuk membahas situasi di Mali. Namun Cina mengajukan permintaan untuk membahas masalah Kashmir.

Dalam laporan sebelumnya di media Perancis menyatakan bahwa Paris menentang diskusi tentang Kashmir.

Anggota lainnya, AS mengungkapkan keprihatinan atas penahanan ilegal, larangan internet di Kashmir yang diduduki

“Posisi Perancis belum berubah dan sangat jelas, masalah Kashmir harus diselesaikan secara bilateral seperti yang telah kami nyatakan pada beberapa kesempatan dan akan terus mengulanginya ke mitra kami di DK PBB,” France18 News melaporkan mengutip sumber.

Bulan lalu, AS, Inggris, Perancis, dan Rusia menggagalkan upaya Cina untuk membahas masalah Kashmir pada pertemuan tertutup. Beijing telah lama menyuarakan keprihatinan atas situasi di Kashmir.

Wilayah yang disengketakan itu telah dikunci sejak 5 Agustus tahun lalu ketika India membatalkan Pasal 370 Konstitusi yang memberikan tingkat otonomi tertentu dan melindungi karakter demografis wilayah tersebut.

Tidak ada web, tidak ada pekerjaan bagi orang-orang di Kashmir.

Komunitas internasional yang pada mulanya diam, sekarang sadar akan langkah kejam India dengan adanya beberapa anggota parlemen AS yang menyuarakan keprihatinan mereka atas pelanggaran hak asasi manusia Kashmir yang terang-terangan.

Pihak berwenang India mengatakan pada hari Rabu (15/1), mereka telah memulihkan layanan internet seluler di lima distrik mayoritas Hindu di Jammu.

Namun di lapangan secara mencolok meninggalkan distrik mayoritas Muslim yang masih tanpa konektivitas.

Mahkamah Agung India Jumat lalu memutuskan bahwa pemblokiran internet adalah ilegal. (T/RS2/RI-1)

 

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.