New York, 18 Shafar 1438/18 November 2016 (MINA) – Dewan Keamanan PBB pada Kamis (17/11) menyetujui perpanjangan penyelidikan internasional selama satu tahun untuk menentukan penanggung jawab serangan senjata kimia di Suriah.
Keputusan itu membuka jalan untuk menghukum mereka yang bertanggung jawab di dalam pertempuran.
Ke-15 Anggota Dewan dengan suara bulat mengadopsi rancangan resolusi yang diajukan oleh Amerika Serikat tersebut. Demikian Alarabiya.net memberitakan yang dikutip MINA.
Panel penyelidikan dibentuk oleh PBB dan Organisasi Pelarangan Senjata Kimia (OPCW) setahun yang lalu. Mereka telah menemukan bahwa pasukan pemerintah Suriah bertanggung jawab atas tiga serangan gas klorin dan militan Islamic State (ISIS) juga telah menggunakan gas mustard.
Baca Juga: Warga Palestina Bebas setelah 42 Tahun Mendekam di Penjara Suriah
Namun, sejauh ini Pemerintah Suriah membantah pasukannya telah menggunakan senjata kimia selama perang saudara yang hampir berusia enam tahun itu.
Pekan lalu, badan eksekutif OCPW mengutuk penggunaan bahan beracun yang terlarang oleh Pemerintah Suriah dan militan ISIS.
Penggunaan klorin sebagai senjata dilarang di bawah Konvensi Senjata Kimia, yang Suriah bergabung pada 2013. Jika terhirup, gas klorin akan berubah menjadi asam klorida di paru-paru dan dapat membunuh dengan membakar paru-paru dan membunuh korban dengan cairan tubuh yang dihasilkannya. (T/P001/R02)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Faksi-Faksi Palestina di Suriah Bentuk Badan Aksi Nasional Bersama