Jakarta, MINA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menekan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Dalam aturan tersebut memuat pembebasan pajak BBN-KB atas kendaraan listrik. Juga keluarnya aturan tersebut menjadikan DKI Jakarta sebagai pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan peraturan pembebasan BBN-KB kendaraan listrik.
“Jadi terhitung mulai tahun 2020, kegiatan jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, kendaraan motor berbasis listrik, baik roda empat maupun roda dua, diberikan pembebasan Pajak Bea Balik Nama,” kata Anies kepada awak media di Balaikota DKI, Kamis (23/1).
“Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi dan juga kendaraan yang digunakan untuk transportasi umum,” katanya menambahkan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Kendaraan bermotor listrik berbasis baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan dapat pasokan sumber daya listrik dari baterai, baik dari kendaraannya ataupun dari luar.
Pemenang Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu itu mengatakan, kebijakan tersebut tidak berlaku untuk jenis kendaraan Hybrid ataupun kendaraan semi listrik. Jadi hanya kendaraan bermotor yang 100 persen menggunakan listrik berbasis baterai.
“Jadi insentif ini akan diberikan secara otomatis dalam sistem pemungutan pajak daerah di Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.
Anies mengungkapkan, bagi seluruh masyarakat yang ingin mendapatkan insentif pajak tersebut, maka dapat mengunjungi kantor kantor unit pelayanan pemungutan pajak kendaraan bermotor atau kantor Samsat yang ada di lima wilayah administrasi DKI Jakarta.
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri
“Kebijakan ini adalah follow up dari tujuh inisiatif untuk udara bersih jakarta yang ada dalam instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa peraturan Pergub Nomor 3 Tahun 2020 ini, berlaku mulai 15 Januari 2020 sampai dengan 31 Desember tahun 2024 atau berlaku selama 5 tahun, nanti akan di-review kembali peraturan ini.
“Jadi bagi masyarakat yang berencana untuk menggunakan kendaraan bermotor basis listrik roda dua atau roda empat, kami di Pemprov DKI Jakarta memberikan insentif ini,” kata pria yang pernah menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI itu.
Ia mengatakan, peraturan tersebut menjadi salah satu ikhtiar untuk mendorong penggunaan kendaraan bebas emisi di Jakarta akan bisa berjalan baik.
Baca Juga: Update Bencana Sukabumi: Pemerintah Siapkan Pos Pengungsian
“Ini kewenangan yang ada di level pemerintah daerah dan itu yang kita berikan. Mudah-mudahan ini akan direspon positif dan kita percaya ini bagian dari ikhtiar membuat Jakarta lebih baik, lebih sehat dan juga harapannya masyarakat mendapatkan manfaat ekonomis dari kebijakan ini,” katanya. (L/R2/B04)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: PSSI Anggarkan Rp665 M untuk Program 2025