DKI Jakarta Kembali PPKM Level 2

, MINA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali ditetapkan statusnya level 2 setelah beberapa hari kasus -19 mengalami peningkatan signifikan.  Sebelumnya DKI Jakarta sudah menerapkan PPKM Level 1.

Berdasarkan data yang dihimpun Pemprov DKI Jakarta di laman corona.jakarta.go.id, terlihat adanya penambahan kasus harian dalam beberapa hari terakhir.

Kasus Covid-19 di DKI Jakarta dilaporkan mengalami lonjakan akibat munculnya subvarian baru dari Omicron.

“Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2,” demikian yang tertulis dalam Inmendagri.

PPKM level 2 berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.

Adapun wilayah-wilayah pemberlakuan PPKM meliputi; Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, kemudian Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Sementara di wilayah sekitar, seperti; Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi juga menerapkan PPKM Level 2. (R/P2/RS2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.