Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DMI-KEMENAG-BWI SEGERA REALISASIKAN LIMA POIN KESEPAKATAN MOU

kurnia - Kamis, 24 September 2015 - 17:20 WIB

Kamis, 24 September 2015 - 17:20 WIB

309 Views ㅤ

Foto: Dewan Masjid Indonesia
Foto: Dewan Masjid Indonesia

Foto: Dewan Masjid Indonesia

Jakarta, 10 Dzulhijjah 1436/24 September 2015 (MINA) – Pimpinan Pusat (PP) Dewan Masjid Indonesia (DMI) segera merealisasikan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Tentang Percepatan Sertifikasi Tanah Waqaf Masjid yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kementerian Agama (Kemenag), serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).

MoU itu ditandatangani bersama oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) DMI, Muhammad Jusuf Kalla, Menteri Agama (Menag), Lukman Hakim Syaifuddin, dan Menteri ATR/ Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan pada Senin lalu di Istana Wapres. Demikian keterangan DMI.

Ketua PP DMI Bidang Sarana, Hukum dan Waqaf, Ustadz Drs. H. Muhammad Natsir Zubaidi, menyatakan, “Kerjasama antara DMI, Kemenag dan Kementerian ATR/ BPN ini memiliki jangka waktu yang panjang untuk melaksanakan lima poin kesepakatan. Saat ini, kami masih menjalankan poin pertama, yakni sertifikasi tanah waqaf masjid dan musholla,” tutur Ustadz Natsir, di Kantor Sekretariat PP DMI, Jakarta. Selasa (22/9).

Sedangkan untuk poin kedua dan ketiga, yakni penguatan organisasi kemasjidan dan pembakuan identitas masjid secara nasional, lanjutnya, DMI sedang menuju ke arah itu. “Saat ini, DMI sudah melakukan beberapa kali pelatihan manajemen masjid dalam rangka pelaksanaan poin kedua dan ketiga,” ujarnya.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Natsir pun berharap agar Pimpinan Wilayah (PW) dan Pimpinan Cabang (PC) DMI di daerah-daerah untuk segera merealisasikan lima poin kesepakatan dalam MoU ini karena menyangkut harkat hidup orang banyak.

“Adapun Poin keempat yakni penguatan fungsi dan manajemen masjid, sedangkan poin kelima ialah penguatan ekonomi ummat berbasis masjid,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai dengan sunnah Rasulullah Muhammad SAW, masjid dan musholla tidak hanya berfungsi untuk pelaksanaan ibadah mahdhah (hablumminAllah)seperti sholat, dzikir dan i’tiqaf, tetapi juga sebagai community centre (Hablumminannas) seperti pendidikan, syiar, ukhuwwah Islamiyah dan pemberdayaan ekonomi ummat.

“Saya berharap dapat menjalankan sunnah Rasul dengan terlaksananya lima poin kesepakatan dalam MoU ini. Misanya, dengan waqaf tunai dan waqaf-waqaf produktif lainnya, akan dapat mengangkat harkat dan martabat ummat Islam,” ungkapnya. (T/P002/P4)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

MINA Millenia
Indonesia
Indonesia
Indonesia