Deklarasi Kemerdekaan Palestina 15 November 1988

Berikut terjemahan petikan dokumen yang diumumkan , Dewan Nasional Palestina, sesi ke-19, di Aljir, ibukota Aljazair pada 15 November 1988 M :

Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang

Di tanah risalah samawi untuk manusia, di tanah Palestina, orang-orang Arab Palestina lahir, tumbuh dan berkembang, dan menciptakan keberadaan manusia dan nasionalnya melalui hubungan yang tak terpisahkan dan tak terputus antara orang-orang, tanah dan sejarah.

Dengan keteguhan kepahlawanan di tempat dan waktu, rakyat Palestina merumuskan identitas nasional mereka, dan meningkatkan ketabahan mereka dalam mempertahankannya ke tingkat keajaiban. Identitas Palestina menghembuskan semangat tanah air kepada orang-orang, mengilhaminya dengan alunan peradaban dan pluralitas budaya, mengambil inspirasi dari warisan spiritual dan waktunya. Di setiap doa dan pujian kepada Sang Pencipta, dan lonceng dari setiap gereja dan kuil dibunyikan, sebuah alunan rahmat dan kedamaian.

Dari generasi ke generasi, orang-orang Arab Palestina tidak berhenti dengan gagah berani membela tanah air mereka, dan revolusi berturut-turut rakyat kami adalah perwujudan heroik dari keinginan untuk kemerdekaan nasional.

Pada saat dunia sedang merumuskan sistem nilai baru, keseimbangan kekuatan lokal dan global mengecualikan nasib Palestina dari nasib umum, dan menjadi jelas sekali lagi bahwa keadilan saja tidak menggerakkan roda sejarah.

Dengan demikian, luka besar Palestina terbuka menjadi paradoks yang menyakitkan.Orang-orang yang dirampas kemerdekaannya dan yang tanah airnya menjadi sasaran pendudukan jenis baru, menjadi sasaran upaya untuk menggeneralisasi kebohongan bahwa “Palestina adalah tanah tanpa rakyat.”

Terlepas dari pemalsuan sejarah ini, masyarakat internasional dalam Pasal 22 Piagam Liga Bangsa-Bangsa tahun 1919, dan dalam Perjanjian Lausanne tahun 1923 diakui bahwa orang-orang Arab Palestina, seperti orang-orang Arab lainnya, yang memisahkan diri dari Kekaisaran Ottoman, adalah orang-orang yang bebas dan mandiri.

Dengan ketidakadilan historis yang menimpa bangsa Arab Palestina dengan menggusur mereka dan merampas hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, mengikuti Resolusi Majelis Umum No. 181 tahun 1947, yang membagi Palestina menjadi dua negara Arab dan Yahudi, resolusi ini tetap memberikan syarat bagi legitimasi internasional yang menjamin hak rakyat Arab Palestina atas kedaulatan dan kemerdekaan nasional.

Pendudukan tanah Palestina dan bagian dari tanah Arab oleh pasukan Israel, mencabut sebagian besar orang Palestina dan menggusur mereka dari rumah mereka, oleh kekuatan terorisme terorganisir, dan melakukan pendudukan, penganiayaan, dan operasi menghancurkan kehidupan nasional mereka, merupakan pelanggaran mencolok terhadap prinsip-prinsip legitimasi, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan resolusinya yang mengakui hak-hak nasional rakyat Arab Palestina, termasuk Hak untuk kembali, hak untuk penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan kedaulatan atas tanah airnya.

Di jantung tanah air dan di batasnya, di pengasingan yang dekat dan jauh, orang-orang Arab Palestina tidak kehilangan keyakinan teguh mereka akan hak mereka untuk kembali, atau keyakinan kuat mereka akan hak mereka untuk merdeka.

Pengungsian tidak mampu mengusir orang Palestina dari kesadarannya dan dari dirinya sendiri. Rakyat melanjutkan perjuangan epiknya, dan terus menyatukan kepribadiannya.

Patriotisme melalui akumulasi perjuangan yang semakin besar, dan kehendak nasional membentuk kerangka politiknya, Organisasi Pembebasan Palestina, sebagai satu-satunya dan perwakilan sah rakyat Palestina, dengan pengakuan masyarakat internasional, yang diwakili oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan lembaga-lembaganya dan organisasi regional dan internasional lainnya, dan atas dasar kepercayaan pada hak-hak yang tidak dapat dicabut, atas dasar kebangsaan Arab.

Selanjutnya, konsensus dan atas dasar legitimasi internasional, Organisasi Pembebasan Palestina memimpin pertempuran orang-orang hebatnya, menyatu dalam persatuan nasional ideal mereka, dan ketabahan legendaris mereka dalam menghadapi pembantaian dan pengepungan di dalam dan luar negeri.

Perlawanan Palestina diwujudkan dalam kesadaran Arab dan kesadaran global, sebagai salah satu gerakan pembebasan nasional yang paling menonjol di era ini.

Pemberontakan rakyat yang besar, meningkat di tanah yang diduduki dengan ketabahan legendaris di kamp-kamp di dalam dan di luar tanah air, meningkatkan kesadaran manusia akan kebenaran Palestina dan hak-hak nasional Palestina ke tingkat asimilasi dan kedewasaan yang lebih tinggi, dan menurunkan tirai pada tahap lengkap pemalsuan dan kelesuan hati nurani, dan mengepung mentalitas resmi Israel yang kecanduan terorisme dalam menyangkal keberadaan Palestina.

Dengan Intifada dan dengan akumulasi perjuangan revolusioner dari semua tempat revolusi, waktu Palestina mencapai salah satu momen balik sejarah yang tajam, dan orang-orang Arab Palestina menegaskan sekali lagi hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut dan pelaksanaan mereka di tanah Palestina mereka.

Dan berdasarkan hak alami, historis dan hukum orang-orang Arab Palestina atas tanah air mereka Palestina dan pengorbanan generasi penerus mereka dalam membela kebebasan dan kemerdekaan tanah air mereka dan atas dasar resolusi KTT Arab, dan dari kekuatan legitimasi internasional yang diwujudkan oleh resolusi-resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 1947, dan pelaksanaan oleh rakyat Arab Palestina atas hak mereka untuk menentukan nasib sendiri dan kemerdekaan politik Kedaulatan atas tanahnya.

Dewan Nasional mengumumkan, atas nama Tuhan dan rakyat Arab Palestina, berdirinya Negara Palestina di tanah Palestina kami, dengan Al-Quds Al-Sharif sebagai ibukotanya.

Negara Palestina adalah milik orang Palestina di manapun mereka berada. Mereka mengembangkan identitas nasional dan budaya mereka, menikmati persamaan hak sepenuhnya, dan melindungi keyakinan agama dan politik mereka dan martabat manusia mereka, di bawah sistem demokrasi parlementer berdasarkan kebebasan berpendapat, kebebasan untuk membentuk partai, menjaga mayoritas, hak minoritas, dan menghormati keputusan minoritas.

Demikian pula untuk terwujudnya keadilan sosial, kesetaraan dan non-diskriminasi dalam hak-hak publik atas dasar ras, agama, warna kulit, atau antara perempuan dan laki-laki, di bawah konstitusi yang menjamin supremasi hukum dan peradilan yang independen dan atas dasar pemenuhan penuh warisan spiritual dan beradab Palestina dari toleransi dan koeksistensi toleran antar agama selama berabad-abad.

Negara Palestina adalah negara Arab yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bangsa Arab. (A/RS2/P1)

Sumber: WAFA News

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Ali Farkhan Tsani

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.