Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dompet Dhuafa Tentang Tindakan Represif Aparat terhadap Tim Medis-nya

Syauqi S - Kamis, 23 Mei 2019 - 17:28 WIB

Kamis, 23 Mei 2019 - 17:28 WIB

12 Views ㅤ

Rumah Sehat Terpadu Dompet Dhuafa

Jakarta, MINA – Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi, Imam Rurlyawan, menyesalkan penyerangan terhadap tim medis dan kemanusiaan Dompet Dhuafa saat berlangsung aksi unjuk rasa di depan kantor Bawaslu, Rabu (22/5).

Berikut kronologis insiden penyerangan tersebut seperti disampaikan Dompet Dhuafa dalam sebuah pernyataan sikap resmi tertulis yang dikutip MINA, Kamis (23/5).

Bismillahirrohmanirrohim

Terkait dengan kericuhan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa pada tanggal 22 Mei 2019, dengan ini kami menyampaikan sikap sebagai berikut:

Baca Juga: AWG Gelar Webinar Menulis tentang Baitul Maqdis

  1. Sebagai lembaga kemanusiaan, Dompet Dhuafa menerjunkan tim medis atas dasar kemanusiaan dan memegang teguh prinsip imparsial. Sehingga keterlibatan kami dalam aksi unjuk rasa ini tidak didasari motivasi politik atau keberpihakan pada kelompok tertentu.
  2. Benar telah terjadi tindakan represif oknum kepolisian terhadap tim medis Dompet Dhuafa pada Hari Kamis 23 Mei 2019 pukul 00.15 dini hari, di sekitar Jl. Abdul Muis Jakarta Pusat, yang mengakibatkan 3 anggota tim kami mengalami luka-luka dan harus dilarikan ke RSPAD, serta pengrusakan terhadap 2 kendaraan kami. (Kronologis terlampir)
  3. Kami menyayangkan tindakan represif oknum kepolisian yang berlebihan terhadap tim medis dan relawan lembaga kemanusiaan yang hadir untuk membantu semua pihak, baik pengunjuk rasa, aparat keamanan, maupun masyarakat luas.
  4. Kami meminta kepada Kepolisian dan TNI untuk memberikan akses yang seluas-luasnya dan perlindungan bagi tim kemanusiaan dan tim medis untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pertolongan sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, khususnya Pasal 11, Pasal 24-27, Pasal 36, dan Pasal 37 tentang perlindungan terhadap petugas kesehatan.

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan, seraya memohon doa dari masyarakat untuk kebaikan bangsa ini.

Jakarta, 23 Mei 2019

Drg. Imam Rulyawan

Direktur Utama Dompet Dhuafa Filantropi

Baca Juga: 30 WNI dari Suriah Kembali Dievakuasi ke Indonesia   

(R-R11/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Banjir di Makasar Rendam Rumah Dinas Gubernur dan Kapolda

Rekomendasi untuk Anda