Jakarta, 28 April 2016/21 Rajab 1437 (MINA) – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon mengatakan, dalam waktu dekat OJK berencana akan mengeluarkan regulasi yang memberikan insentif kepada perbankan untuk penurunan suku bunga kredit.
“Kalau tidak besok (Jumat) awal minggu depan kita luncurkan,” kata Nelson kepada wartawan di Kantor Pusat OJK, Jakarta, Kamis (28/4).
Menurutnya, adapun insentif yang diberikan adalah dengan menurunkan perhitungan alokasi modal inti bagi bank yang dapat meningkatkan efisiensinya, baik NIM ataupun BOPO.
“Pertumbuhan pembukaan jaringan kantor setiap tahun itu terus naik. Rencana untuk pembukaan kantor jaringan juga tinggi, mereka (Perbankan,red) masih tertarik,” ujar Nelson.
Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi
Ia juga menambahkan bahwa semakin banyak jaringan kantor dibuka. Semakin banyak juga uang yang akan terkumpul di perbankan.
Perubahan regulasi tersebut diharapkan bisa meningkatkan efisiensi yang akan berdampak pada penurunan suku bunga kredit dan pada akhirnya meningkatkan daya saing bank dalam menghadapi MEA.
Melalui insentif ini diharapkan bank yang efisien dapat meningkatkan ekspansi penyaluran kredit, karena dengan modal inti yang sama bank dapat memiliki jaringan kantor yang lebih banyak.
Ketentuan dari regulasi tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah
1. Batasan rasio BOPO yang dapat memperoleh insentif :
a. bagi bank BUKU 3 dan BUKU 4 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 75 persen.
b. bagi bank BUKU 1 dan BUKU 2 adalah bank yang memiliki rasio BOPO lebih rendah dari 85 persen.
2. Batasan rasio NIM yang dapat memperoleh insentif adalah bank yang memiliki rasio NIM lebih rendah dari 4,5 persen, yang berlaku bagi semua BUKU.
Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon
3. Semakin rendah rasio BOPO dan/atau semakin rendah rasio NIM maka semakin besar insentif penurunan perhitungan alokasi modal inti untuk membuka jaringan kantor yang dapat diperoleh oleh bank tersebut.
Untuk diketahui, Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 15/7/DPNP tanggal 8 Maret 2013 menyebutkan bahwa bank memperhitungkan alokasi Modal Inti sesuai lokasi dan jenis kantor untuk kantor yang sudah ada (eksisting) serta untuk rencana pembukaan jaringan kantor yang baru.
Perhitungan alokasi Modal Inti diperoleh dari hasil perkalian antara koefisien zona untuk lokasi jaringan kantor bank dengan biaya investasi pembukaan jaringan kantor sesuai jenis kantor untuk masing-masing BUKU. (L/P010/R05)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng