Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPP IMM Tolak Reklamasi Teluk Jakarta

Hasanatun Aliyah - Rabu, 22 November 2017 - 00:23 WIB

Rabu, 22 November 2017 - 00:23 WIB

139 Views

Ketua DPP IMM Bidang Hikmah, Muhammad Solihin S. (Foto: Aliya/MINA)

Ketua DPP IMM Bidang Hikmah, Muhammad Solihin S. (Foto: Aliya/MINA)

Jakarta, MINA – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) menyatakan lima sikap untuk menolak reklamasi Teluk Jakarta.

Pernyataan tersebut dibacakan oleh Ketua DPP IMM Bidang Hikmah, Muhammad Solihin S. di Mimbar Kedaulatan dengan tema “Reklamasi dan Ancaman Kedaulatan” di halaman gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta Pusat, Selasa malam (21/11).

Menurutnya, reklamasi Teluk Jakarta menjadi mimpi buruk yang sangat menakutkan. Ancaman ekologis, kedaulatan hukum, keberlangsungan hidup sosial para nelayan, dan nasib perekonomian rakyat pesisir menjadi taruhannya.

Proyek reklamasi telah menuai banyak kritik dan penolakan, baik dari kalangan aktivis, praktisi dan akademisi. Sistem hukum dilabrak tanpa mempertimbangkan resiko yang akan muncul.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berawan Sabtu Ini, Sebagian Hujan Ringan

Pemerintah seolah tidak bersikap netral dan tidak tegas dalam menyelesaikan persoalan Proyek Reklamasi di Teluk Jakarta. Oleh karena itu DPP IMM menyatakan lima sikap di antaranya;

  1. Reklamasi Teluk Jakarta bukanlah hanya menjadi masalah DKI Jakarta, tapi sudah menjadi isu nasional, sehingga Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah mengajak segenap rakyat Indonesia untuk bersama-sama menolak pencabutan moratorium reklamasi Teluk Jakarta dan mengawal proses dihentikannya proyek tersebut.
  2. Pemerintah harus hadir melindungi hak nelayan dan mencegah upaya privatisasi lahan pantai publik, karena di manapun di seluruh dunia tidak ada pantai publik yang boleh diswastanisasi.
  3. Proyek reklamasi adalah wujud catatan buruk dalam sistem penegakan hukum, karena tidak mentaati ketetapan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKARI).
  4. Pemerintah harus mengeluarkan kajian menyeluruh sebagai solusi permanen dari polemik reklamasi Teluk Jakarta.
  5. Pemerintah harus independen, tegas, tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun, dan lebih mengedepankan kepentingan rakyat dalam menyelesaikan persoalan reklamasi. (L/R10/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Terminal Bekasi Berlakukan Ram Check Bus

Rekomendasi untuk Anda

Palestina
MINA Preneur
Indonesia
Dunia Islam
MINA Sport
Indonesia