Jakarta, MINA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, DPR akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika Revisi UU Pilkada belum disahkan hingga 27 Agustus 2024.
“Kita kan akan tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8).
Rapat paripurna pengesahan Revisi UU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) pagi batal dilaksanakan karena banyak Anggota Dewan tidak hadir. Absennya Anggota Dewan itu membuat rapat tidak memenuhi kuorum sehingga pengambilan keputusan tak bisa dilakukan.
Pada hari ini, Kamis (22/8) puluhan ribu mahasiswa menggelar aksi demonstrasi memprotes DPR RI yang akan mengesahkan Revisi UU Pilkada yang dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Aksi di depan gedung DPR RI berlangsung ricuh sehingga beberapa fasilitas umum rusak. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda