Washington, MINA – Di tengah persidangan pemakzulan terhadap Presiden Donald Trump, DPR (House) yang dikontrol Demokrat pada Kamis (30/1) menyetujui langkah-langkah yang menegaskan kembali otoritas Kongres atas keputusan perang.
DPR mengeluarkan proposal untuk mencabut otorisasi Kongres 2002 atas perang di Irak, serta rencana untuk mencegah dolar pajak digunakan dalam tindakan militer terhadap Iran tanpa persetujuan Kongres.
Pencabutan otorisasi tahun 2002 disetujui dengan pemungutan suara 236-166, sementara ukuran pendanaan untuk Iran disahkan 228-175 suara, demikian Al Jazeera melaporkan.
Tindakan tersebut mengikuti pemungutan suara 9 Januari oleh DPR yang menegaskan bahwa Presiden Trump harus meminta persetujuan dari Kongres sebelum melakukan aksi militer lebih lanjut terhadap Iran.
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Demokrat mengatakan, tiga langkah yang diambil bersama-sama itu akan menegaskan kembali otoritas konstitusional Kongres dalam masalah perang dan perdamaian, serta pengiriman pasukan Amerika ke jalan yang membahayakan.
“Sudah terlalu lama, Kongres telah hilang dalam tindakan pada masalah perang dan perdamaian,” kata Perwakilan Demokrat Barbara Lee, yang mensponsori langkah yang membatalkan otorisasi perang 2002.
Dia menyebut pencabutan suara lama tertunda. “Sudah waktunya untuk mengakhiri memberikan cek kosong kepada presiden mana pun untuk mengobarkan perang tanpa akhir,” katanya.
Ketua DPR Nancy Pelosi, dalam mengumumkan pemungutan suara DPR, menyebut pembunuhan Jenderal Iran Qassem Soleimani adalah “provokatif dan tidak proporsional.” (T/RI-1/P2)
Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza
Mi’raj News Agency (MINA)