Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR Dukung Pembentukan Badan Siber dan Sandi Negara

Rana Setiawan - Selasa, 6 Juni 2017 - 03:46 WIB

Selasa, 6 Juni 2017 - 03:46 WIB

225 Views

(Foto: Parlementaria)

Jakarta, 11 Ramadhan 1438/6 Juni 2017 (MINA) – Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari mengapresiasi langkah penerbitan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang siber/">Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) oleh Presiden Joko Widodo, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Perpres BSSN ini perlu segera dilakukan sinergi antar lembaga beririsan.

“Perlu dicarikan kebijakan yang hasilnya nanti dapat menciptakan sinergi pengelolaan isu siber secara tepat. Apalagi tema cyber war harus dilihat dari aspek keamanan nasional secara holistik. Maka selain menimbang Kemkominfo dan Lemsaneg, perlu juga melihat persiapan BIN yang telah berproses,” kata Kharis dalam keterangan persnya yang diterima MINA.

Menurut politisi Fraksi PKS itu, terkait pernah disebutnya bahwa badan ini juga akan diberikan kewenangan menangani masalah hoax, menurutnya tugas tersebut tidak tepat jika menjadi urusan BSSN.

Baca Juga: RISKA Ajak Sisterfillah Semangat Hadapi Ujian Hidup

“Masalah hoax seharusnya tetap menjadi urusan kewenangan Kemkominfo, apalagi jika terkait hoax media. Hal ini agar BSSN lebih fokus pada persandian serta pengamanan data, informasi dan siber,” imbuh Kharis.

Oleh karena itu, pihaknya memandang untuk segera duduk bersama dan perlu segera dilakukan sinkronisasi dan sinergi dengan semua pihak terkait Kemkominfo, Lemsaneg, BIN, dan institusi terkait lainnya.

Politisi asal dapil Jawa Tengah itu menambahkan dampak lain dari berdirinya BSSN, yang dinilai akan berpengaruh terhadap proses penyusunan Naskah Akademik dan Draf RUU Persandian.

Terutama terkait dengan penguatan peran dan fungsi apakah terhadap BSSN atau Lemsaneg atau Kemkominfo atau justru terhadap BIN, ketika dalam NA dan Draf RUU tersebut secara kelembagaan telah dirubah dan meluas menjadi BSSN.

Baca Juga: Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Wacanakan Dewan Pertahanan Nasional

“Apabila penguatannya kepada Lemsaneg itu artinya jika sebelumnya hanya berfokus hanya pada persandian, maka dengan kelahiran BSSN ini akan menjadi lebih luas yaitu keamanan data dan informasi siber” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam Perpres itu disebutkan, bahwa BSSN adalah lembaga pemerintah non kementerian, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum, dan keamanan.

“Dilihat dari nomenklatur kelembagaan, ini merupakan lembaga baru berbentuk Badan. Apalagi menurut Perpres ini, BSSN adalah peleburan dari Lemsaneg dan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) dari Kemenkominfo,” tambah Kharis.

Kesadaran Masih Minim

Baca Juga: Guru Supriyani Divonis Bebas atas Kasus Aniaya Siswa

Wakil Ketua Komisi I DPR Hanafi Rais belum lama ini mengungkapkan, pengguna internet di Indonesia pada tahun 2016 mencapai 132 juta orang. Hal ini mengindikasikan kenaikan 51,8 persen dibandingkan jumlah pengguna internet pada 2014 lalu. Namun, masyarakat Indonesia hanya sebatas pada penggunaan internet. Kesadaran akan bahaya kejahatan atau serangan siber masih minim.

“Terkait dengan budaya berinternetnya bangsa Indonesia, kita ini sekedar konsumen terhadap teknologi canggih internet, sebagian besar sekedar bagaimana menggunankan unutk keuntungan pribadi.Namun kurang aware (sadar) dengan cyber attack atau serangan siber,” jelas Hanafi sebagaimana dikutip dari Parlementaria.

Hal itu menurut Hanafi terlihat dari minimnya kesadaran memberikan keamanan atau proteksi terhadap perangkat komputernya, situs pribadi atau lembaga. Sehingga, kesadaran masyarakat akan bahaya serangan siber harus dibentuk. Namun di sisi lain, juga harus ada jaminan pertahanan dan keamanan teknologi siber dari pemerintah atau negara.

Politisi asal dapil DI Yogyakarta itu berharap badan itu nantinya memberikan perlindungan terhadap seluruh perangkat teknologi milik kementerian atau lembaga pemerintah yang mempunyai fungsi siber, termasuk menjamin perlindungan atau proteksi terhadap seluruh data pribadi milik negara.(T/R01/P1)

Baca Juga: Menteri Abdul Mu’ti: Guru Agen Peradaban

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Calon Wabup Ciamis Meninggal Dunia

Rekomendasi untuk Anda