DPR: Freeport Harus Taat Aturan Pemerintah Indonesia

Lokasi penambangan PT di provinsi Papua. (Arsip)

Jakarta, 25 Jumadil Awwal 1438/21 Februari 2017 (MINA) – Ketua RI Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, Agus Hermanto mengatakan bahwa Freeport harus taat dengan segala bentuk aturan yang berlaku di .

Hal itu ditegaskan Agus sebagai bentuk dukungan terhadap langkah tegas pemerintah terhadap Freeport.

“Kalau Freeport mau mengekspor konsentrat, tentu harus melalui IUPK, di situ ada juga waktu (5 tahun) tapi harus tepat. Ada divestasi, harus buat smelter dan sebagainya, sehingga tetap kami hargai kontrak, namun tidak boleh abaikan Undang-Undang,” kata Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/2), demikian siaran pers Parlementaria yang diterima MINA.

Agus mengatakan bahwa pemerintah diberikan kewenanga dan kekuasaan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk mengatur, mengurus serta mengelola dan mengawasi pemanfaatan seluruh potensi kekayaan alam yang dimiliki Indonesia dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran seluruh rakyat.

“Atas dasar itu, amat sangat beralasan DPR mendukung langkah pemerintah untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bagi Freeport,” kata Agus.

Menurut Agus, mungkin saja Freeport tidak berkenan dengan aturan ini, tapi yang jelas apa yang dilakukan pemerintah saat ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

Seperti diketahui bahwa saat ini Freeport menolak dengan tegas aturan yang disodorkan pemerintah yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017 seperti keharusan divestasi saham sebesar 51 persen dan ketentuan pajak prevailing.

Selama 120 hari ke depan, Freeport dan pemerintah Indonesia masih akan mendiskusikan hal ini. Bila tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, Freeport berencana menggugat pemerintah Indonesia ke Badan Arbitrase Internasional.

Politisi dari Fraksi Partai Demokrat ini, meminta pemerintah tidak takut menghadapi ancaman Presiden Direktur Freeport McMoran Inc, Richard C. Adkerson. Freeport berniat menggugat Pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional.

Ancaman itu setelah perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menganggap Pemerintah Indonesia berlaku tak adil. (T/R06/R01)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)