Jakarta, MINA – Panja Komisi VIII DPR RI mengemukakan, penggunaan Visa Haji Furodah yang di Arab Saudi dikenal juga dengan Visa Mujamalah. sering kali menimbulkan masalah misalnya disalahgunakan, diperjualbelikan, tidak termonitor dengan baik.
Visa pemberian khusus dari Kerajaan Arab Saudi ini memang sangat privat dan eksklusif, di luar kuota haji resmi yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sendiri. Karena berada di luar kuota resmi haji, sering kali jamaahnya tak termonitor.
Demikian Panja Komisi VIII DPR RI yang sedang merumuskan kembali RUU revisi atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menyoroti persoalan ini dengan mengundang Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dan Dirjen Haji.
UU Haji ingin mengakomodir penggunaan Visa Furodah dalam pasal-pasal yang sedang dirumuskan dengan tujuan melindungi WNI yang sedang menjalankan ibadah Haji.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Sore Hari Ini
Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengungkapkan, Visa Furodah masuk dalam pembahasan RUU Haji. Visa ini merupakan penghargaan dari Kerajaan Arab Saudi untuk para tokoh muslim di berbagai negara.
“Visa ini ternyata diperjualbelikan. Jadi bisa beli kuota. Harganya kita temukan mencapai 7.000-9.000 dolar Amerika Serikat. Kabarnya, harga aslinya dari kedutaan 5.000 dolar AS,” ujarnya di sela-sela rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11).
Legalitas Visa Furodah memang masih dipertanyakan. Tapi kuotanya ada setiap kali penyelenggaraan Haji.
“Tahun kemarin, Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan 70 ribu kuota Furodah untuk Indonesia. Namun, jamaahnya tidak bisa dimonitor. Karena privat, penggunaan visa ini dikhawatirkan menimbulkan aksi penipuan dan percaloan,” tutur Diah.
Baca Juga: Dr. Nurokhim Ajak Pemuda Bangkit untuk Pembebasan Al-Aqsa Lewat Game Online
“Banyak orang dijanjikan Visa Furodah dan sudah bayar uang muka, ternyata tidak bisa berhaji,” sambungnya.
“Kita ingin memperdalam Visa Furodah ini dengan mengundang Dirjen Haji di Saudi Arabia untuk jadi bahan referensi. Tujuannya sederhana, untuk melindungi WNI yang menggunakan visa ini,” pungkasnya. (R/R05/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Cinta dan Perjuangan Pembebasan Masjid Al-Aqsa Harus Didasari Keilmuan