Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR : Haji dengan Visa Furodah Sering Timbulkan Masalah

Fauziah Al Hakim - Kamis, 29 November 2018 - 01:28 WIB

Kamis, 29 November 2018 - 01:28 WIB

4 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Panja Komisi VIII DPR RI mengemukakan, penggunaan Visa Haji Furodah yang di Arab Saudi dikenal juga dengan Visa Mujamalah. sering kali menimbulkan masalah misalnya disalahgunakan, diperjualbelikan, tidak termonitor dengan baik.

Visa pemberian khusus dari Kerajaan Arab Saudi ini memang sangat privat dan eksklusif, di luar kuota haji resmi yang dikeluarkan Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi sendiri. Karena berada di luar kuota resmi haji, sering kali jamaahnya tak termonitor.

Demikian Panja Komisi VIII DPR RI yang sedang merumuskan kembali RUU revisi atas UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) menyoroti persoalan ini dengan mengundang Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dan Dirjen Haji.

UU Haji ingin mengakomodir penggunaan Visa Furodah dalam pasal-pasal yang sedang dirumuskan dengan tujuan melindungi WNI yang sedang menjalankan ibadah Haji.

Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan

Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengungkapkan, Visa Furodah masuk dalam pembahasan RUU Haji. Visa ini merupakan penghargaan dari Kerajaan Arab Saudi untuk para tokoh muslim di berbagai negara.

“Visa ini ternyata diperjualbelikan. Jadi bisa beli kuota. Harganya kita temukan mencapai 7.000-9.000 dolar Amerika Serikat. Kabarnya, harga aslinya dari kedutaan 5.000 dolar AS,” ujarnya di sela-sela rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/11).

Legalitas Visa Furodah memang masih dipertanyakan. Tapi kuotanya ada setiap kali penyelenggaraan Haji.

“Tahun kemarin, Kerajaan Arab Saudi mengeluarkan 70 ribu kuota Furodah untuk Indonesia. Namun, jamaahnya tidak bisa dimonitor. Karena privat, penggunaan visa ini dikhawatirkan menimbulkan aksi penipuan dan percaloan,” tutur Diah.

Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi

“Banyak orang dijanjikan Visa Furodah dan sudah bayar uang muka, ternyata tidak bisa berhaji,” sambungnya.

“Kita ingin memperdalam Visa Furodah ini dengan mengundang Dirjen Haji di Saudi Arabia untuk jadi bahan referensi. Tujuannya sederhana, untuk melindungi WNI yang menggunakan visa ini,” pungkasnya. (R/R05/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

 

Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045 

Rekomendasi untuk Anda

Timur Tengah
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia