DPR: Kepemilikan Asing Maksimal 49 Persen dalam Perusahaan Asuransi

(Gambar: Senayanpost)

Jakarta, 21 Rajab 1438/18 April 2017 (MINA) – Diskursus seberapa besar kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi di dalam negeri jadi topik hangat yang diperbicangkan antara Komisi XI RI dengan Menteri Keuangan. Ada perbedaan usulan antara keduanya.

Dalam pertemuan dua lembaga itu, di Jakarta, Senin (17/4), pemerintah mengusulkan 80 persen kepemilikan untuk asing. Sementara Komisi XI DPR mengusulkan maksimal 49 persen kepemilikan untuk asing, demikian Parlementaria melaporkannya.

Anggota Komisi XI DPR menegaskan, yang paling ideal komposisi maksimal kepemilikan saham dalam perusahaan asuransi adalah 51 untuk nasional dan 49 persen untuk asing.

“Kritik atas usulan pemerintah itu disampaikan agar asing tak menguasai kedaulatan nasional,” katanya.

Heri mengungkapkan saat awal pembahasan UU Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK). Saat itu, kata Heri, Komisi XI telah mengingatkan pemerintah tentang batasan kepemilikan asing.

“Tapi, Indrawati saat itu menanggapi dengan mengatakan bahwa kepemilikan saham asing tidak perlu ditakutkan, karena bukanlah faktor utama untuk mengukur kinerja industri asuransi dalam negeri,” ujarnya.

Menkeu sendiri di hadapan Komisi XI menjelaskan, batasan 80% kepemilikan asing itu digunakan sebagai komitmen Indonesia atas beberapa perjanjian internasional.

Namun, politisi muda Gerindra ini mempertanyakan kebijakan Menkeu yang tetap ingin menempatkan asing dalam kepemilikan saham perusahaan asuransi di dalam negeri. Dengan memberi batasan 80% bagi asing, sama saja seperti menyerahkan negara ini pada penguasaan asing.

“Jumlah penduduk Indonesia lebih dari 240 juta jiwa, sebuah pasar yang sangat potensial. Sejauh mana aturan pembatasan kepemilikan asing terhadap perusahaan asuransi ini mampu menginjeksi perusahaan asuransi lokal untuk dapat bersaing dengan perusahaan asuransi asing. Seharusnya negara ada, hadir, dan berpihak kepada NKRI,” tandasnya. (T/R06/B05)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.