Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR, Pemerintah Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Rendi Setiawan - Senin, 11 September 2017 - 16:42 WIB

Senin, 11 September 2017 - 16:42 WIB

186 Views

Jakarta, MINA – Komisi VIII DPR RI bersama enam kementerian, Senin (11/9), melakukan rapat kerja (raker) membahas soal Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.

Kementerian yang ikut dalam pembahasan diantaranya Kemneterian Dalam Negeri, Kementerian Peberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial‎, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

“Pada hari ini kita bersyukur kepada Tuhan. Kita bersama-sama akan membahas komitmen untuk menjaga perlindungan kekerasan terhadap manusia yang dijamin dalam UUD 1945 yang harus diatur melalui RUU inisiatif tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” ujar Anggota Komisi VIII Noor Achmad.

Noor Achmad beralasan, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual perlu dibahas mengingat peraturan perundang-undangan yang tersedia dirasa belum sepenuhnya mampu merespon fakta kekerasan seksual.

Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK

“Masih ada kekosongan hukum yang menjadi celah kriminalisasi baik secara fisik maupun psikis atau mental berkaitan dengan perbuatan pihak lain,” katanya.

Noor Achmad menegaskan, selain masih adanya kekosongan hukum yang menjadi celah kriminalisasi, juga belum adanya mekanisme yang jelas terkait pemulihan dalam makna luas bagi korban serta belum tersedianya mekanisme untuk memastikan pelaku tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selanjutnya, kata Noor Achmad, kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi setiap tempat dan waktu tergolong cukup tinggi. Kondisi ini tentu merupakan pelanggaran HAM.

“Ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak boleh diabaikan,” tegasnya.

Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal

Noor Achmad berharap, RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi payung hukum yang akan memberikan kejelasan, kepastian hukum, dan pencegahan kekerasan seksual. (L/R06/P2)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia