Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPR RI: CEROBOH JIKA BERI BEBAS VISA UNTUK ISRAEL  

Rana Setiawan - Selasa, 22 Desember 2015 - 06:48 WIB

Selasa, 22 Desember 2015 - 06:48 WIB

419 Views

Sukamta, Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI.(Foto: DPR)
Sukamta.(Foto: DPR)

Sukamta, Anggota Komisi I DPR RI.(Foto: DPR)

Yogyakarta, 11 Rabi’ul Awwal 1437/22 Desember 2015 (MINA) – Sukamta, Anggota Komisi I DPR RI, mengatakan, kalau benar berita yang sempat beredar, bahwa RI memasukkan Israel dalam daftar baru negara penerima visa/">Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS), adalah cenderung ceroboh karena melanggar UUD 45 serta tidak mengindahkan prinsip pertahanan dan keamanan atas manfaat.

“Indonesia tidak  mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel karena kolonisasi dan imperialisme rezim apartheid Israel,” tegas Sukamta dalam keterangan pers yang diterima Mi’raj Islamic News Agency (MINA), Selasa (22/12).

Pernyataan Sukamta dikeluarkan setelah tersiarnya berita bahwa Pem. RI melalui Menko. Bidang Kemaritiman & Sumber Daya, Rizal Ramli, mengumumkan menambah 84 negara dalam daftar negara penerima fasilitas visa/">bebas visa kunjungan ke Indonesia yang rencananya mulai diberlakukan pekan ini. Namun Rizal membantah hal itu dengan mengatakan, memang ada yang usul Israel dimasukkan untuk fasilitas itu, tapi usul tersebut ditolak / dicoret.

Dalam sorotan media, salah satu penerima fasilitas BVKS itu Israel. Hal ini menuai sorotan dan kecaman dari Senayan.

Baca Juga: BKSAP DPR Gelar Kegiatan Solidaritas Parlemen untuk Palestina

Sukamta mengatakan, UUD NKRI 1945 juga belum berubah dari garis dasar Politik luar negeri bebas aktif, serta penentangan terhadap penjajahan di atas dunia, sebagaimana pada Preambule. “Karenanya BVKS tidak bisa diberikan kepada Israel,” katanya.

Ia juga mengatakan, mekanisme pembahasan pemberian BVKS belum sesuai prosedur/standar baku dengan stakeholders terkait, lanjut Sukamta. “Komisi I meminta untuk dikonsultasikan dan menjadi salah satu stakeholder. Kami mendesak untuk moratorium pemberian BVKS ini khususnya kepada Israel. BVKS untuk Taiwan direview saja.”

Langkah pemberian BVKS kepada 84 negara dimaksudkan untuk meningkatkan arus kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.

Dengan kebijakan ini, total sudah 174 negara yang mendapat fasilitas visa/">bebas visa dalam tempo tiga bulan terakhir, yang sudah memberi tambahan jumlah masuknya wisatawan dalam jumlah besar.(L/R05/P2)

Baca Juga: Warga Israel Pindah ke Luar Negeri Tiga Kali Lipat

 

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Baca Juga: Timnas Indonesia Matangkan Persiapan Hadapi Bahrain

Rekomendasi untuk Anda