Jakarta, MINA – Di tengah isu yang beredar bahwa mensterilkan tubuh dari COVID-19 dengan menggunakan bilik semprot desinfeksi berpotensi membahayakan kesehatan, praktisi kesehatan di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta, Dokter Djoko Wiyono masih merekomendasikan pemasangan bilik semprot di masjid sebagai ikhtiar pencegahan sebaran virus corona.
“Silakan, asal seluruh ventilasi masjid ditutup selayaknya ruang isolasi tanpa karpet, sudah disterilkan, pakai AC, pintu keluar masuk hanya satu,” kata Djoko kepada MINA, Ahad pagi (29/3).
Menurutnya, penjalaran virus melalui media udara, penyemprotan badan hanya membersihkan sesaat dan setelah badan kering, daya anti bakterinya (disinfektannya) akan hilang, seperti virus yang beredar di udara terhisap guyuran hujan.
Ia menegaskan kembali bahwa fungsi bilik “hanya berguna untuk masuk ruangan isolasi, tidak untuk di lapangan.”
Baca Juga: Pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak jadi Gugat ke MK
Virus itu dibawa manusia dalam saluran nafasnya, jadi walaupun udara luar disterilkan dengan ribuan ton disinfektan, selama manusia tersebut masih hidup dan berjalan-jalan, potensi penyebaran tidak menurun.
Menurutnya, zat-zat yang digunakan dalam disinfektan belum membahayakan bagi kesehatan, selama penggunaannya sesekali saja tidak terus-menerus dan selama disinfektan itu mengikuti standar BPOM, misalnya alkohol 70%, karena orang awam tidak mempunyai alat untuk memeriksanya.
Namun, menurut dr. M. Shiddiq Al Hanif, calon Spesialis Penyakit Dalam di RSCM Jakarta Pusat, “bilik disinfektan tidak mutlak, yang paling utama adalah cuci tangan.”
Sebelumnya, beredar pemberitaan di media bahwa desinfeksi justru membahayakan kesehatan.
Baca Juga: Cuaca Jakarta Berpotensi Hujan Kamis Ini, Sebagian Berawan Tebal
Menurut WHO, bilik yang berisikan cairan disinfektan seperti alkohol, clorin, H2O2, justru membahayakan manusia hingga dua tahun ke depan (karsinogenik). Sampai saat ini tidak ada cairan apapun yang direkomendasikan.
Meskipun virus corona (COVID-19) tersebar, melakukan desinfeksi kota dan masyarakat bukan cara yang efektif untuk mencegah penyebaran COVID-19. Sehingga praktik penyemprotan disinfektan yang meluas dengan alkohol di udara, di jalan, kendaraan, maupun pada manusia perlu dihindari karena kandungan dalam desinfektan berpotensi membahayakan manusia.(L/RS5/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Workshop Kemandirian untuk Penyandang Disabilitas Dorong Ciptakan Peluang Usaha Mandiri