Jakarta, MINA – Kepada Bidang Pembinaan Daerah LPPOM MUI Dr. Ir Aji Jumiono mengatakan, ajaran Islam memberikan tuntunan agar umat Islam mengkonsumsi makan dan minum yang halal dan thoyyib.
“Artinya makanan yang sehat secara spiritual dan higienis. Tujuan hidup seorang muslim di dunia hanya beribadah, dalam arti luas semua ibadah kita akan dipertanggung jawabkan oleh Allah,” kata Aji dalam Webinar Halal tema ‘Bisakah UMKM Disertifikasi Halal’ melalui zoom virtual, Senin (14/9).
Ia mengatakan, ketika seorang muslim mati, pada hari kiamat akan dibalas segala aktivitas yang dilakukan. Sebab di dunia ada tata aturan yang menjadi dasar keyakinan seorang muslim.
“Dalam tata aturan hidup di dunia ada ketentuan dalam syariat Islam yaitu yang disebut halal. Maka LPPOM MUI sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa halal yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang 33 Tahun 2014 dan juga peraturan pemerintah nomor 31 Tahun 2019 tentang Jaminan Produk Halal,” jelas Aji.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Menurutnya, pelaku Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) perlu memiliki sertifikat halal pada setiap produknya. Hal ini perlu menjadi perhatian agar kenyamanan konsumen terjamin, terutama bagi umat Islam.
“Ketika melakukan sosialisasi, bicara mengenai halal ini menjadi hal yang umum terutama bagi seorang muslim ketika ditanya untuk apa hidup di dunia,” tegasnya.
Dalam konteks makanan halal, halal berarti sesuatu yang dibolehkan untuk dikonsumsi sesuai dengan aturan Islam. Halal artinya dibenarkan. Lawannya haram artinya dilarang, atau tidak dibenarkan menurut syariat Islam.
“Sedangkan thoyyib artinya bermutu dan tidak membahayakan kesehatan. Kita diharuskan makan makanan yang halal dan thoyyib, artinya kita harus makan, makanan yang sesuai dengan tuntunan agama dan bermutu, tidak merusak kesehatan,” imbuhnya.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
Jumiono mengatakan, ajaran Islam, semua jenis makanan dan minuman pada dasarnya adalah halal, kecuali hanya beberapa saja yang diharamkan. Yang haram itupun menjadi halal bila dalam keadaan darurat.
“Sebaliknya, yang halal pun bisa menjadi haram bila dikonsumsi melampaui batas. Pengertian halal dan haram ini sesungguhnya bukan menyangkut kepada masalah makanan dan minuman saja, tetapi juga menyangkut perbuatan,” ujarnya.
Jadi ada perbuatan yang dihalalkan, ada perbuatan yang diharamkan. Seorang muslim yang taat sangat memperhatikan makanan yang dikonsumsinya.
Sebab, Islam memberikan tuntunan agar orang Islam hanya makan dan minum yang halal dan thoyyib, artinya makanan yang sehat secara spiritual dan higienis. Maka seringkali ketika sosialisasi saya tanya kepada audien, Apa yang dimaksud halal? Umumnya setiap orang sudah mengetahui apa itu halal.
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?
Webinar Halal menghadirkan beberapa nara sumber diantaranya, Direktur Halal Science Centre UNIDA Dr Mardiah Rahman dan Praktisi Halal CV Mitra Boga Sejahtera Nur Ahmad Habibi (L/R4/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: BPJPH, MUI, dan Komite Fatwa Sepakati Solusi Masalah Nama Produk Halal