
drone
AS di Yaman yang melanggar hukum internasional. (Foto: AFP)" width="300" height="197" /> Human Rights Watch mengkritik operasi drone AS di Yaman yang melanggar hukum internasional. (Foto: AFP)Shabwa, Yaman, 12 Rabi’ul Akhir 1436/2 Februari 2015 (MINA) – Sebuah serangan pesawat tak berawak (drone) Amerika Serikat (AS) telah merenggut nyawa empat warga di provinsi selatan Shabwa, Yaman.
Sumber suku di provinsi itu mengatakan, serangan udara itu dilakukan Sabtu (31/1), ketika pesawat menembakkan empat rudal ke sebuah kendaraan yang mengangkut empat orang, Albawaba News melaporkan yang dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Serangan itu terjadi kurang dari sepekan setelah serangan drone lain yang menewaskan tiga orang di daerah gurun antara provinsi Shabwa dan Marib.
Serangan pesawat drone dilakukan di tengah ketegangan politik di Yaman.
Baca Juga: [POPULER MINA] Kunjungan Trump ke Timteng dan Kelaparan di Gaza
Washington mengatakan, kekosongan politik di Yaman tidak akan mempengaruhi kampanye anti-terorisme di negara Arab itu.
AS mengakui, penggunaan drone sebagai bagian dari kampanye pembunuhan yang menargetkan orang-orang yang mereka anggap “militan” di negara-negara Muslim.
Namun Washington tidak berkomentar secara terbuka pada kasus-kasus individual akibat kampanye pemboman udaranya.
Pemerintah AS mengklaim drone menargetkan pejuang Al-Qaeda, namun sumber-sumber lokal mengatakan warga sipil telah menjadi korban utama dari serangan udara.
Baca Juga: Trump Cabut Sanksi Suriah Tanpa Beri Tahu Israel, Tel Aviv Khawatir
Menurut Human Rights Watch, serangan drone AS di Yaman menyebabkan banyak kematian warga sipil selama beberapa tahun terakhir dalam pelanggaran terang-terangan terhadap hukum internasional. (T/P001/R11
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: Ingin Damai dengan Turkiye, Kelompok PKK Kurdi Umumkan Pembubaran Diri