Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DSN MUI akan Terbitkan 9 Fatwa Keuangan Syariah

kurnia - Rabu, 27 Januari 2021 - 15:40 WIB

Rabu, 27 Januari 2021 - 15:40 WIB

3 Views ㅤ

Jakarta, MINA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) tahun 2021 ini berencana menerbitkan sembilan fatwa terkait ekonomi dan keuangan syariah. Rencana dibahas pada rapat pleno DSN MUI pertama tahun ini yang berlangsung Selasa (26/1) melalui virtual.

Selain membahas program kerja, rapat pleno tersebut juga menjadi ajang saling mengenal antar sesama pimpinan dan anggota DSN MUI yang baru.

Direktur DSN MUI Institute, AH Azharuddin Lathif, menjelaskan sembilan rencana fatwa tersebut mencakup fatwa tentang perbankan, pasar modal, industri keuangan non-bank (IKNB), serta industri, bisnis, dan ekonomi.

Fatwa tentang perbankan di antaranya fatwa tentang jizzaf (beli tebasan), pelunasan sebelum jatuh tempo (PSJT), cash financing, serta Margin During Construction (MDC). Fatwa tentang pasar modal terdiri dari Exchange Traded Fund (ETF) dan Securities Crowdfunding, demikian keterangan tertulis diterima MINA, Rabu (27/1).

Baca Juga: Soal Perdagangan Indonesia-Israel, Kemenlu: Melalui Negara Ketiga

Sedangkan fatwa terkait IKBN berisi fatwa tentang reasuransi syariah serta fatwa tentang kanal distribusi syariah. Sementara di bidang industri, bisnis, dan ekonomi syariah akan dibahas fatwa tentang koperasi syariah.

Dari sembilan rencana fatwa tersebut, Azhar mengatakan, fatwa tentang pelunasan sebelum jatuh tempo, reasuransi syariah, kanal distribusi asuransi Syariah, dan koperasi syariah kemungkinan menjadi yang paling cepat disahkan. Sebab, empat fatwa ini tinggal menunggu kajian.

“Fatwa tentang pelunasan sebelum jatuh tempo, reasuransi syariah, kanal distribusi asuransi syariah, dan koperasi syariah sudah ada draftnya, tinggal dilanjutkan kajian,” kata Azhar, di Jakarta, Rabu (27/1).

Ia menyampaikan, selain penerbitan fatwa sebagai fokus utama, DSN MUI dalam satu tahun ke depan memiliki tujuh program kerja lain.

Baca Juga: Muhammadiyah Punya Komitmen Dukung Perbankan Syariah

Tujuh program kerja tersebut antara lain penyusunan Pedoman Implementasi (PI) Fatwa DSN MUI, penyusunan kajian, melaksanakan 11 kegiatan edukasi oleh DSN MUI Institute, melaksanakan 7 Kegiatan literasi dan sosialisasi, meningkatkan kualitas pelayanan di DSN MUI, meningkatkan layananan kepada Mitra DSN MUI, serta peningkatan kapasitas dan kualitas (upgrading) Dewan Pengawas Syariah (DPS) DSN MUI melalui kegiatan Workshop. (R/R4/P2).

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Wapres Harapkan Peran Otonomi Daerah Majukan Ekonomi Syariah

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Kolom
Kolom
Internasional