DSN MUI Bahas Fatwa Aktivitas Belanja Daring

Jakarta, MINA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sedang membahas terkait aktivitas .

Sekretaris Badan Pelaksana Harian (BPH) DSN MUI, Prof Jaih Mubarok menyampaikan akan ada tiga fatwa yang segera dikeluarkan menjelang akhir tahun 2021.

“Tiga draftnya sudah tersusun dan dalam proses pembahasan internal DSN MUI,” kata Prof Jaih dalam keterangan pers, Selasa (2/11).

Tiga fatwa tersebut dalam satu grup yakni terkait marketplace, dropship, dan online shop yang dilihat dari aspek syariah. Akan ada beberapa akad yang disematkan di aktivitas belanja online tersebut.

Prof Jaih menyampaikan, DSN MUI juga sedang memulai menggarap fatwa terkait BPJS Tk seiring dengan rencana implementasi layanan BPJSTk syariah di Aceh pada awal tahun 2022.

Ia menyebut fatwa ini memungkinkan terbit di akhir tahun dan menilik dari fatwa BPJS Kesehatan yang sudah ada.

Di komisi fatwa MUI sendiri, ada satu fatwa yang ditunggu-tunggu karena kembali marak diperbincangkan yakni fatwa kripto. Prof Jaih mengatakan kripto sedang dibahas di komisi fatwa, yang juga melibatkan DSN MUI sebagai anggota komisi.

“Masih didalami, karena menurut responden, kripto itu ada dua, ada yang memiliki underlying dan ada yang tidak, komisi masih mendalami kripto yang katanya ada underlyingnya, kalau ada underlying, apakah underlyingnya termasuk yang sesuai dengan ketentuan syariah atau tidak,” katanya.

Prof Jaih mengatakan, pembahasan dan perumusan fatwa melibatkan para praktisi yang ahli dan aktif di industri kripto. Pekan lalu, komisi fatwa MUI mengundang pemateri dari Bappebti dan asosiasi kripto, Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo).

DSN MUI telah mengeluarkan 143 fatwa. Pada 2021, DSN MUI mengesahkan lima fatwa baru tentang sejumlah problematika kekinian seputar keuangan syariah dalam Rapat Pleno Badan Pengurus yang dilaksanakan 19 dan 24 Agustus 2021 lalu.

“Tiga fatwa terkait marketplace, dropship, dan online shop kita siapkan untuk nanti masuk rencana Rapat Pleno bulan November 2021,” katanya.

Kelima fatwa yang disahkan Agustus lalu yaitu fatwa Pemasaran Produk Asuransi Berdasarkan Prinsip Syariah, Pedoman Pendirian Dan Operasional Koperasi Syariah, dan Penawaran Efek Syariah Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah, Pembiayaan Personal (at-tamwil asy-syakhsi/personal financing), dan Pendapatan Lembaga Keuangan Syariah Selama Konstruksi. (L/R4/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.