Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Prof Asrorun Niam: Tujuan Fatwa untuk Kemaslahatan Hakiki

Ali Farkhan Tsani Editor : Widi Kusnadi - Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:07 WIB

Sabtu, 27 Juli 2024 - 06:07 WIB

18 Views

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh saat pembukaan Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) 2024 di Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. (Foto MUI)

Jakarta, MINA – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyatakan, tujuan fatwa adalah menjadi rujukan bagi pengambil kebijakan agar berorientasi pada kemaslahatan hakiki.

Fatwa bisa dijadikan rujukan dan pedoman di dalam perumusan kebijakan publik agar seluruh kebijakan publik yang diambil pemegang kebijakan publik, berorientasi kepada kemaslahatan,” ujarnya.

Prof Ni’am mengatakan hal itu saat pembukaan Annual Conference on Fatwa MUI Studies (ACFS) 2024 di Jakarta, Jumat (26/7).

Prof Ni’am menjelaskan, tujuan fatwa adalah untuk kemaslahatan hakiki, kemaslahatan dengan nushush as-syar’iyah (nash-nash syariat sesuai Al-Quran dan Hadist) dan kemaslahatan ibad (hamba).

Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan

Fatwa bersifat dinamis, maka gerakan islah (perbaikan) tidak boleh berhenti, lanjutnya.

Selain itu, Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut menyampaikan, kebijakan tersebut juga tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

“Karena itu, tahapan berikutnya ketika fatwa ditetapkan adalah membangun kesepahaman, kesadaran, dan mensosialisasikan,” lanjutnya.

Sehingga, tegasnya, fatwa yang ditetapkan bisa menjadi kesadaran secara kolektif, di mana hukum menjadi hidup di tengah masyarakat.

Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan

Fatwa menjadi hidup di tengah masyarakat di dalam beragama, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Inilah tugas keulamaan dan tugas kebangsaan oleh MUI,” tegasnya.

Selain itu, Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah, Depok, Jawa Barat tersebut menyampaikan, fatwa dijadikan pedoman di dalam praktek keseharian pada aktivitas keagamaan, sosial kemasyarakatan, dan aktivitas berbangsa dan bernegara.

Prof Ni’am menyampaikan, kegiatan ACFS 2024 yang digelar oleh Komisi Fatwa MUI meruakan ajang untuk muhasabah secara ilmiah. Dalam forum tersebut, mendengar pendekatan amanah ilmiah melalui pendekatan akademik, metodologis, dan ushuli.

“Sehingga masukan-masukan akademis dari para akademisi, peneliti, pengkaji, akan menjadi kesempatan kita yang tergabung di MUI untuk mengintropeksi diri,” ujarnya.

Baca Juga: BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan Indonesia

Forum ini juga untuk melakukan penguatan demi mewujudkan kemaslahatan yang bersifat hakiki, imbuhnya.

Dia juga menyampaikan terimakasih kepada 165 peserta ACFS yang telah mengirimkan tema makalahnya. Menurutnya, makalah tersebut merupakan suatu kekayaan yang tidak bisa dinilai oleh rupiah.

“Karena itu, akan menjadi referensi bagi Komisi Fatwa MUI di dalam penetapan dan pembahasan fatwa-fatwa berikutnya,” lanjutnya.

Menururtnya, informasi yang diperoleh oleh publik, informan, dan peneliti terkait fatwa mungkin bisa saja tidak utuh. Oleh karena itu, dia menekankan forum pertemuan bisa dimanfaatkan untuk tabayyun.

Baca Juga: Longsor di Salem, Pemkab Brebes Kerahkan Alat Berat dan Salurkan Bantuan

“Kepentingan klasifikasi, sekaligus juga diskusi timbal balik sehingga muncul saling memperkaya antara satu dan lain, dalam suasana ukhuwah kepada amanah ilmiah,” ujarnya.

Kegiatan ACFS 2024 ini bertajuk: Peran Fatwa dalam Mewujudkan Kemaslahatan Bangsa yang digelar pada 26-28 Juli 2024. Kegiatan ini juga sebagai rangkaian Milad ke-49 MUI. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman

Rekomendasi untuk Anda

Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Indonesia
Sosok
Indonesia
MINA Preneur
Kolom