Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DSN-MUI LUNCURKAN FATWA TRANSAKSI LINDUNGI NILAI SYARIAH

kurnia - Jumat, 3 April 2015 - 01:50 WIB

Jumat, 3 April 2015 - 01:50 WIB

545 Views ㅤ

DSN-MUI Luncurkan Fatwa Tentang Transaksi Lindungi Nilai Syariah (Foto : Kurnia MINA)

DSN-MUI-300x225.jpg" alt="DSN-MUI Luncurkan Fatwa Tentang Transaksi Lindungi Nilai Syariah (Foto : Kurnia MINA)" width="300" height="225" /> DSN-MUI Luncurkan Fatwa Tentang Transaksi Lindungi Nilai Syariah. (Foto : Kurnia MINA)

Jakarta, 14 Jumadil Akhir 1436/3 April 2015 (MINA) – Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH Ma’ruf Amin mengatakan, Kondisi pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) menjadi momentum tepat bagi pelaku industri keuangan syariah, pelaku usaha atau pun masyarakat umum.

Hal itu menjadi cara untuk mencari mengatasi risiko nilai tukar, salah satunya melalui mekanisme lindung nilai syariah.

Contoh konkrit kebutuhan akan produk lindung nilai syariah dalam mengelola risiko nilai tukar adalah penyelenggaraan haji oleh pemerintah pada musim haji tahun ini. Komponen biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya sangat dominan dalam mata uang asing (dolar Amerika).

“Hal itu tentu saja memerlukan produk lindung nilai yang sesuai dengan syariah agar dapat mengamankan dan mengontrol biaya penyelenggaraan perjalanan ibadah haji,” kata Ma`ruf Amin dalam jumpa pers di Kantor MUI Pusat Jakarta, Kamis (2/4).

Baca Juga: Hadiri Indonesia-Brazil Business Forum, Prabowo Bahas Kerjasama Ekonomi 

Mendasari dari hal tersebut, DSN-­MUI menerbitkan Fatwa tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah atas Nilai Tukar.

Fatwa itu tentu ditunggu oleh kalangan pelaku industri, pelaku usaha, maupun regulator sebagai upaya mendorong Lembaga Keuangan Syariah agar mampu berkembang lebih cepat dan berdaya saing di persaingan global.

DSN-MUI melalui dukungan Working Group Perbankan Syariah (WGPS) berupaya secara terus menerus untuk menumbuh kembangkan ekonomi syariah di Indonesia dalam bentuk kajian yang komprehensif,” kata Ma’ruf.

Fatwa tersebut secara tidak langsung berkaitan erat dengan Fatwa DSN­-MUI Nomor : 28/DSN-MUI/2002 tentang Jual­ Beli Mata Uang (al­Sharf) yang di dalamnya terkandung empat bentuk akad/transaksi, yakni pertama Transaksi Spot. Kedua, Transaksi Forward. Ketiga, Transaksi Swap. Keempat, Transaksi Option. Dalam fatwa ini, yang dibolehkan hanya satu bentuk akad, yaitu Transaksi Spot.

Baca Juga: Rupiah Berpotensi Melemah Efek Konflik di Timur Tengah

Transaksi Forward, demikian juga Transaksi Swap, yang dalam praktik umum bisa digunakan untuk lindung nilai, oleh fatwa dinyatakan haram (tidak sah).

Namun, jika lindung nilai diperlukan disebabkan ada kebutuhan yang tidak dapat dihindari (li al­hajah), dalam fatwa tersebut DSN­-MUI memberikan makhraj syar’i berupa Forward Agreement, tanpa memberikan penjelasan dan rincian. Fatwa baru ini memberikan penjelasan dan rincian forward agreement dimaksud.

Adapun isi fatwa yang dikeluarkan, yakni pertama, lindung nilai syariah atas nilai tukar hanya boleh dilakukan apabila terdapat kebutuhan nyata pada masa yang akan datang terhadap mata uang asing yang tidak dapat dihindarkan (li al-hajah) akibat dari suatu transaksi yang sah sesuai dengan peraturan perundang­undangan yang berlaku dengan obyek transaksi yang halal.

Kedua, hak pelaksanaan wa’d dalam mekanisme lindung nilai tidak boleh diperjualbelikan. Ketiga, obyek lindung nilai syariah atas nilai tukar adalah paparan risiko karena posisi aset dalam mata uang asing yang tidak seimbang.

Baca Juga: Komite Perlindungan Jurnalis Kutuk Israel atas Tebunuhnya Tiga Wartawan di Lebanon

Kewajiban dalam mata uang asing yang timbul dari transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah, dan pokok pinjaman apabila lindung nilai dilakukan atas kewajiban pinjaman yang diterima oleh entitas atau lembaga non keuangan.

Keempat, obyek lindung nilai syariah atas nilai tukar antara lain dapat berupa simpanan dalam mata uang asing.

Kewajiban atau tagihan dalam transaksi yang menggunakan mata uang asing, kebutuhan dalam mata uang asing untuk penyelenggaraan haji atau umrah dan biaya perjalanan ke luar negeri lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah.

Kebutuhan dalam mata uang asing untuk biaya pendidikan di luar negeri, dan kebutuhan dalam mata uang asing lainnya yang sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: OJK Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah untuk Santri di Kalteng

Kelima, pelaku transaksi lindung nilai syariah atas nilai tukar adalah lembaga keuangan syariah (LKS), lembaga keuangan konvensional (LKK) dalam kapasitas hanya sebagai penerima lindung nilai dari LKS.

Bank Indonesia (BI), lembaga bisnis yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, dan pihak lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keenam, nilai tukar atau perhitungan nilai tukar harus disepakati pada saat saling berjanji (muwa’adah). Ketujuh, penyelesaian transaksi lindung nilai yang berupa serah terima mata uang pada saat jatuh tempo tidak boleh dilakukan dengan cara muqashshah (netting). (L/P002/R05)

 

Baca Juga: Wapres: Ekonomi Syariah Arus Baru Ketahanan Ekonomi Nasional

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

Rekomendasi untuk Anda

Amerika
Palestina
MINA Preneur
Internasional
Internasional
Internasional