Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua Warga Sheikh Jarrah Dipanggil Polisi karena Protes Penahanan

Rudi Hendrik - Kamis, 12 Agustus 2021 - 06:56 WIB

Kamis, 12 Agustus 2021 - 06:56 WIB

4 Views

Sheikh Jarrah, MINA – Polisi Israel pada Rabu (11/8) memanggil dua warga Palestina di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur yang diduduki untuk diinterogasi, setelah mereka memprotes penahanan sesama warga lingkungan.

Warga Palestina di lingkungan itu diancam akan digusur dan dipindahkan untuk kepentingan pemukim Yahudi Israel, Wafa melaporkan.

Sumber lokal mengatakan, polisi memanggil Mohammad al-Kurd dan Omar Abu Sneineh, setelah memprotes di luar pengadilan. Keduanya aktif dalam perjuangan untuk mencegah pengusiran keluarga mereka oleh Israel dari Sheikh Jarrah.

Pengadilan di Yerusalem Barat menuntut Murad Atyeh (26), warga di lingkungan yang sama dan aktif dalam perjuangan melawan pengusiran paksa dari lingkungan mereka.

Baca Juga: Abu Ubaidah: Operasi Fedayeen di Tepi Barat Respons terhadap Agresi Zionis

Atyeh ditangkap pada Selasa di rumahnya di Sheikh Jarrah untuk alasan yang belum jelas dan dibawa ke pengadilan pada Rabu, yang menahannya selama lima hari.

Pengadilan Tinggi Israel sedang mempertimbangkan kemungkinan pengusiran beberapa keluarga Palestina dari rumahnya di lingkungan Sheikh Jarrah, tempat mereka tinggal sejak tahun 1950-an.

Pemukim Yahudi telah mengklaim tanah tempat rumah yang dibangun di Sheikh Jarrah adalah milik mereka sejak awal abad lalu, sebuah klaim yang ditentang keras oleh keluarga Palestina.

Warga Palestina menuding para pemukim Yahudi menyerahkan dokumen palsu.

Baca Juga: Biro Statistik Palestina: Populasi Gaza Turun 10% Sejak Genosida Israel Dimulai

Pengadilan Israel telah menolak mengakui dokumen kepemilikan orang Palestina, yang mendorong mereka menuduh pengadilan berkonspirasi dengan para pemukim Yahudi demi  pengusiran paksa dan pemindahan keluarga Palestina, sebuah kejahatan perang menurut hukum internasional. (T/RI-/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Pejabat Hamas: Kami Sepakat Bebaskan 10 Tawanan Israel untuk Hentikan Perang

Rekomendasi untuk Anda