Den Haag, MINA – Duta Besar Palestina untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, Riyad Mansour, mengatakan pada Mahkamah Internasional (ICJ), “Kami ingin menyelamatkan darah rakyat Palestina dari genosida pendudukan Israel.”
Dubes Mansour menekankan, permohonan banding ke Mahkamah Internasional dilakukan dalam rangka menjamin hak-hak rakyat Palestina.
Dia menyampaikan dalam pernyataan yang disiarkan televisi di sela-sela sidang Mahkamah Internasional, Senin (28/4). Quds Press melaporkan.
Pengadilan ICJ membuka sidang selama sepekan mulai Senin untuk meninjau kewajiban kemanusiaan Israel terhadap Palestina, setelah lebih dari 50 hari Israel memberlakukan blokade menyeluruh terhadap masuknya bantuan ke Jalur Gaza.
Baca Juga: Sidang Dengar Pendapat Publik tentang Kewajiban Israel di Palestina Digelar di ICJ
“Permohonan kami di hadapan Mahkamah Internasional menunjukkan besarnya penderitaan rakyat Palestina di Gaza dan Tepi Barat,” ujar Mansour.
Ia melanjutkan, “UNRWA adalah kisah sukses upaya PBB, dan mandatnya harus dilanjutkan.”
Mansour juga menekankan, “Kami ingin menerapkan solusi dua negara dan agar rakyat Palestina hidup bebas. Kami menuntut diakhirinya kelaparan warga Palestina di Jalur Gaza.”
Mansour menjelaskan, Palestina akan mengambil langkah-langkah praktis untuk melaksanakan resolusi internasional yang dikeluarkan demi kepentingannya.
Baca Juga: Pemukim Ilegal Israel Serang Sekolah Palestina di Tepi Barat
Menurut agenda pengadilan, sidang argumen lisan akan diadakan dari 28 April hingga 2 Mei 2025, dengan 44 negara dan 4 organisasi internasional menyatakan niat mereka untuk berpartisipasi dalam argumen di hadapan pengadilan ICJ. []
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Netanyahu Sebut Gagasan Pendirian Negara Palestina Adalah “Kebodohan”