Jakarta, MINA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Komite Timur Tengah dan Organisasi Konferensi Islam (OKI) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Jumat (21/12).
Fachry Thaib, Ketua Komite Tetap Timur Tengah dan OKI Kadin menyatakan dukungan sepenuhnya terhadap adanya Jaminan Produk Halal (JPH) dan siap ikut membantu dalam mensosialisasikan keberadaan Undang-Undang (UU) JPH, utamanya di lingkup dunia usaha.
“Kadin sebagai wadah organisasi pelaku usaha merasa perlu disamping mensosialisasikan dan mendukung keberadaan UU JPH ini juga memberikan masukan kepada pemerintah agar UU JPH ini tidak mendapatkan kendala dalam implementasinya,” ungkap Fachry.
Menurutnya, UU ini dibuat pada hakekatnya sebagai perlindungan terhadap konsumen, khususnya masyarakat konsumen Islam untuk dapat mengkonsumsi atau menggunakan produk halal.
Baca Juga: BPJPH Tegaskan Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Perlindungan Konsumen
Sebelumnya, Prof. Sukoso menegaskan, proses sertifikasi dan verifikasi produk dilakukan BPJPH yang dalam hal ini adalah program dari pemerintah berintegrasi dengan lembaga dan kementrian terkait.
“Peraturan Pemerintah (PP) JPH ini sudah diuji di beberapa kementrian dan sekarang tinggal selangkah lagi oleh Kementrian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK),” ujarnya.
Fachry juga berpendapat, proses pembentukan UU adalah proses politik, isi UU bisa digunakan sebagai instrumen kebijakan. Oleh sebab itu, Kadin sangat berharap agar PP tentang UU JPH dapat segera ditandatangani Presiden RI agar dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Menurut Fachry hal tersebut harus segera direalisasikan karena masih dijumpai adanya upaya pelaku usaha impor untuk memasok kebutuhan pangan dan konsumsi lainnya dari bahan yang tidak halal, yang dapat dikonsumsi dengan mudah dan tanpa disadari oleh masyarakat.
Baca Juga: BPJPH Tekankan Kembali Wajib Halal Telah Berlaku
”Pertimbangan lainnya adalah sistem produk halal Indonesia belum memiliki standar secara nasional. Padahal negara-negara tetangga seperti Singapura, Malaysia dan Thailand dan bahkan Amerika Serikat dan beberapa negara Eropa sudah memiliki standar halal nasional,” tegas Fachry. (L/Sj/RS2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: UMK Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026: Bagaimana dengan Produk Luar Negeri?