Edisi Dosa Besar: Ngerinya Dosa Zina

Oleh Bahron Ansori, wartawan MINA

NABI Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda, salah satu tanda kiamat adalah perzinahan meraja lela, bahkan dilakukan di jalan-jalan. Tanpa rasa risih atau pun malu sedikitpun. Hari ini, yang disampaikan Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam itu jadi kenyataan. Faktanya, banyak wanita-wanita pekerja yang menjadi korban perzinahan

adalah dan termasuk akbarul kabair (dosa-dosa besar yang terbesar) setelah syirik dan membunuh. Allah Azza wa Jalla berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَامًا

“Dan orang-orang yang tidak beribarah kepada tuhan yang lain beserta Allâh dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allâh (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).”  [Qs. al-Furqan/25: 68]

Dalam ayat ini, Allah Azza wa Jalla menggabungkan zina dengan syirik dan pembunuhan Dan Dia menjadikan balasan semua itu adalah siksa berlipat ganda lagi menghinakan, selama pelakunya tidak bertaubat dan beramal shalih.

Semakna kandungan ayat ini, diriwayatkan dalam hadits yang shahih :

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ سَأَلْتُ أَوْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّ الذَّنْبِ عِنْدَ اللَّهِ أَكْبَرُ قَالَ أَنْ تَجْعَلَ لِلَّهِ نِدًّا وَهُوَ خَلَقَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ ثُمَّ أَنْ تَقْتُلَ وَلَدَكَ خَشْيَةَ أَنْ يَطْعَمَ مَعَكَ قُلْتُ ثُمَّ أَيٌّ قَالَ أَنْ تُزَانِيَ بِحَلِيلَةِ جَارِكَ قَالَ وَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ تَصْدِيقًا لِقَوْلِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ {وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ}

Dari Abdullah (bin Mas’ud) Radhiyallahu anhu, dia berkata, Aku bertanya, atau Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya, ‘Dosa apakah yang paling besar di sisi Allah?’ Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau menjadikan tandingan bagi Allah, sedangkan Dia telah menciptakanmu (tanpa sekutu).”  Aku bertanya, “Lalu apa?”  Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Engkau membunuh anakmu karena engkau takut dia makan bersamamu.” Aku bertanya, “Lalu apa?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, Engkau berzina dengan istri tetanggamu.  Dan turunlah ayat ini membenarkan perkataan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina.” (Qs. al-Furqan/25: 68) [HR. Bukhari, no. 4483]

Allâh Azza wa Jalla juga berfirman,

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” [Qs. al-Isra’/17: 32]

Dalam ayat ini Allah Azza wa Jalla memberitakan kejinya perbuatan zina. Keji adalah keburukan yang sudah mencapai puncaknya, sehingga kejinya itu sesuatu yang telah pasti menurut akal. Kemudian Allâh Azza wa Jalla juga memberitakan akibat zina di kalangan masyarakat manusia, yaitu zina adalah jalan yang buruk. Karena zina adalah jalan kebinasaan dan kemiskinan di dunia serta jalan siksaan dan kehinaan di akhirat.

Oleh karena bahayanya yang sangat besar, semua agama Nabi-Nabi sepakat mengharamkannya, dan hukumannya di dunia dan akhirat sangat dahsyat.

Apa itu zina?

Istilah zina mencakup semua perbuatan zina, baik yang terkena hukuman had maupun yang tidak terkena hukuman had, seperti zina mata adalah melihat wanita yang tidak halal dilihat dan seterusnya. Namun zina dalam istilah syari’at adalah perbuatan zina yang dikenai hukuman had.

Ulama Hanafiyyah memberikan pengertian zina dengan, “Perbuatan laki-laki yang menggauli perempuan pada qubulnya (kemaluannya), yang bukan miliknya (istrinya) atau yang menyerupainya (budak wanitanya).”

Ulama Malikiyah memberikan pengertian zina dengan, “Perbuatan laki-laki mukallaf (baligh) Muslim yang menggauli kemaluan manusia, yang bukan miliknya (istrinya), tanpa syubhat (kesamaran), dengan sengaja.”

Ulama Syafi’iyah memberikan pengertian zina dengan, “Memasukkan ujung kemaluan laki-laki atau seukurannya di kemaluan yang diharamkan karena dzatnya, yang disukai secara tabiat, tanpa syubhat (kesamaran).”

Sedangkan ulama Hanabilah memberikan pengertian zina dengan, “Melakukan perbuatan keji pada kemaluan atau dubur.[Lihat: al-Mausu’at al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, 24/18].

Semua perbuatan zina adalah dosa besar, namun dosanya berbeda-beda tingkatan sesuai dengan keadaannya. Zina dengan mahram atau dengan wanita yang sudah bersuami lebih besar dosanya daripada dengan wanita yang bukan mahram atau yang belum bersuami. Zina dengan tetangga lebih besar dosanya daripada selain tetangga.

Kejinya perbuatan zina bisa diketahui dari had (hukuman) yang Allah Azza wa Jalla tetapkan untuk kejahatan ini. Allah Azza wa Jalla berfirman,

الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ

“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman.” [Qs. an-Nur/24: 2]

Ini adalah had pezina yang belum menikah. Adapun had pezina yang sudah menikah dan pernah menggauli istrinya, maka dengan dirajam (dilempari) batu sampai mati.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ

Dari ‘Ubadah bin ash-Shamit, dia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ambillah dariku, ambillah dariku, sesungguhnya Allah telah menjadikan bagi jalan (aturan) bagi mereka: Bikr (orang yang belum menikah) -jika berzina- dengan orang yang belum menikah, didera 100 kali dan diasingkan satu tahun. Tsayib (orang yang sudah menikah) -jika berzina- dengan orang yang sudah menikah, didera 100 kali dan rajam. [HR. Muslim, no. 1690; dan lainnya]

Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ‘ sesungguhnya Allâh telah menjadikan bagi jalan (aturan) bagi mereka’, adalah isyarat terhadap firman Allâh Azza wa Jalla surat an-Nisa’ ayat ke-15.

Dan para ulama telah ijma’ tentang kewajiban dera 100 kali bagi pezina yang belum menikah, dan rajam bagi pezina yang sudah menikah.

Namun para ulama berbeda pendapat tentang dera bagi pezina yang sudah menikah. Sekelompok ulama berpendapat, wajib digabung antara dera dan rajam. Namun jumhur Ulama’ berpendapat, yang wajib hanya rajam, berdasarkan perbuatan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang melakukan rajam terhadap Mâ’iz dan wanita suku Ghâmidi dengan tanpa melakukan dera.

Adapun tentang ‘diasingkan satu tahun’ menurut beberapa ulama adalah sebagai berikut. Pertama, Imam Syafi’i dan jumhur berpendapat wajibnya mengasingkan satu tahun bagi pezina laki-laki atau perempuan.

Kedua, al-Hasan berpendapat, tidak wajib diasingkan. Ketiga, Imam Malik dan al-Auza’i mengatakan, “Tidak ada pengasingan bagi wanita.” Karena wanita adalah aurat, dan hal itu menyia-nyiakannya dan menghantarkannya kepada fitnah (musibah). Oleh karena itulah wanita dilarang bersafar kecuali dengan mahram.

“Orang yang belum menikah (jika berzina) dengan orang yang belum menikah, orang yang sudah menikah (jika berzina) dengan orang yang sudah menikah”, ini bukan merupakan syarat, namun hukuman bagi pezina yang belum menikah adalah dera dan diasingkan, baik dia berzina dengan orang yang belum menikah atau yang sudah menikah. Dan hukuman bagi pezina yang sudah menikah adalah rajam, baik dia berzina dengan orang yang sudah menikah atau yang belum menikah.

Dan yang dimaksudkan dengan bikr adalah laki-laki atau perempuan yang belum pernah berjima’ dengan pernikahan yang sah, dan dia orang yang merdeka, baligh, dan berakal. Dan yang dimaksud dengan tsayib adalah orang yang pernah melakukan jima’ walaupun sekali dalam pernikahan yang sah. Dan dia orang yang baligh, berakal, dan merdeka. Laki-laki dan perempuan sama dalam hal ini. Demikian juga orang Islam, kafir, orang yang cerdas atau dungu. Wallahu a’lam. [Diringkas dari Syarh Muslim, no. 1690, karya Imam Nawawi]

Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memperingatkan para sahabatnya bahwa zina akan menyebabkan berbagai bencana dan penyakit. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَمْ تَظْهَرِ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمُ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمِ الَّذِينَ مَضَوْا

“Tidaklah perbuatan keji (zina) dilakukan pada suatu masyarakat dengan terang-terangan, kecuali akan tersebar wabah penyakit tho’un (penyakit mematikan) dan penyakit-penyakit lainnya yang tidak ada pada orang-orang dahulu yang telah lewat.” [HR. Ibnu Mâjah, no: 4019; al-Bazzar; al-Baihaqi; dari Ibnu Umar. Dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam ash-Shahîhah, no: 106; Shahîh at-Targhîb wat Tarhîb, no: 764; penerbit: Maktabah al-Ma’arif]

Azab di akhiat

Selain berbagai keburukan di dunia, maka pelaku zina juga diancam dengan berbagai siksaan di akhirat. Antara lain yang diberitakan di dalam hadits ini. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Dari Abu Umamah al-Bahili, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketika aku sedang tidur, tiba-tiba ada dua laki-laki yang mendatangiku, keduanya memegangi kedua lenganku, kemudian keduanya membawaku ke sebuah gunung yang terjal, keduanya berkata kepadaku, “Naiklah!” Ketika aku berada di tengah gunung itu, tiba-tiba aku mendengar suara-suara yang keras, maka aku bertanya, “Suara apa itu?”  

Dia menjawab, “Itu teriakan penduduk neraka.” Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang tergantung (terbalik) dengan urat-urat kaki mereka (di sebelah atas), ujung-ujung mulut mereka sobek mengalirkan darah. Aku bertanya, “Mereka itu siapa?”  Mereka menjawab, “Meraka adalah orang-orang yang berbuka puasa sebelum waktunya.

Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat sekelompok orang yang tubuhnya menggelembung sangat besar, baunya sangat busuk, dan pemandangannya sangat mengerikan. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah para pezina laki-laki dan wanita.

Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat wanita-wanita yang buah dada mereka dipatuk ular-ular. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah wanita-wanita yang tidak memberikan asi mereka kepada anak-anak (bayi) mereka. Kemudian aku dibawa, tiba-tiba aku melihat anak-anak kecil bermain-main di antara dua sungai. Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah anak-anak kaum mukminin”.
Kemudian aku dibawa ke tempat yang tinggi, tiba-tiba aku melihat tiga orang yang sedang minum khamr.
Aku bertanya, “Mereka ini siapa?” Dijawab, “Meraka adalah Ibrahim,Musa, dan ‘Isa. Mereka sedang menunggu. [HR. Ibnu Hibban; no. 7491; Dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib al-Arnauth]

Semoga Allah Ta’ala selalu membimbing setiap langkah kita menuju jalan yang lurus, wallahua’lam.(A/RS3/P2)

(Sumber: Buku “76 Dosa Besar Yang Dianggap Biasa”, Imam adz-Dzahabi)

Mi’raj News Agency (MINA)