Ramallah, MINA -Pemerintah Argentina, Brasil, Chili, dan Meksiko menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan pendudukan Israel melegalkan pos-pos permukiman ilegal di tanah Palestina.
“Tindakan sepihak itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, khususnya no. 2334 (2016), yang meningkatkan ketegangan di masyarakat,” bunyi pernyataan itu sebagaimana dikutip dari Wafa, Sabtu, (18/2).
Keempat negara itu menambahkan, “Pemerintah kami menyatakan penentangan terhadap tindakan apa pun yang menantang solusi dua negara, Israel dan Palestina dapat berbagi perbatasan yang aman dan diakui secara internasional.”
Mereka juga menyerukan kepada warga Israel dan Palestina untuk menahan diri dari tindakan dan provokasi yang dapat mengarah pada eskalasi kekerasan yang lebih besar dan melanjutkan negosiasi dengan maksud untuk mencapai solusi damai atas konflik tersebut.” (T/B03/P2)
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Mi’raj News Agency (MINA)