Jakarta, MINA – Sebanyak empat Warga Negara Indonesia (WNI) korban pengantin pesanan dari China diserahterimakan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Serah terima yang berlangsung di Gedung Direktorat Perlindungan WNI dan BHI, Kemlu RI pada Jumat (13/9) dipimpin oleh Pelaksana Harian Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Winanto Adi.
Keempat WNI perempuan tersebut masing-masing berasal dari Kalimantan Barat dan Jawa Barat.
Sebelumnya, KBRI Beijing berhasil memulangkan sebanyak 18 WNI perempuan yang menjadi korban kasus yang sama.
Baca Juga: Indonesia Sesalkan Kegagalan DK PBB Adopsi Resolusi Gencatan Senjata di Gaza
Dari 18 WNI tersebut, sebagian diantaranya terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Kasus pengantin pesanan telah ditangani oleh KBRI Beijing sejak tahun 2016 di mana pada periode 2018-2019 terjadi peningkatan jumlah kasus yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya”, ujar Ichsan Firdaus, perwakilan dari KBRI Beijing.
Kemlu RI akan terus berkoordinasi dengan pihak Ditjen Dukcapil Kemendagri, Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Kemensos dan Polri dalam meningkatkan upaya penanganan dan pencegahan kasus pengantin pesanan.
Dalam hal pencegahan, beberapa hal yang akan ditingkatkan antara lain pengetatan prosedur pemberian izin pernikahan campuran, legalisasi pernikahan campuran, serta melakukan kegiatan Public Awareness Campaign (PAC) terkait bahaya dan modus dari pengantin pesanan untuk mencegah bertambahnya korban. (T/Sj/P1)
Baca Juga: Lomba Cerdas Cermat dan Pidato tentang Palestina Jadi Puncak Festival Baitul Maqdis Samarinda
Mi’raj News Agency (MINA)