Jakarta, MINA – Keputusan Menteri Agama (KMA) No 29 Tahun 2019 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1440H/2019M mengatur, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 orang.
Angka itu terdiri atas kuota haji reguler sebanyak 204.000 orang dan kuota haji khusus sebesar 17.000 orang.
Kuota haji reguler dibagi lagi menjadi dua, yakni sebanyak 202.488 orang untuk calon jamaah haji dan 1.512 untuk tim pemandu haji daerah (TPHD).
Terkait ini, masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahap pertama telah usai pada Senin sore (15/4). Selanjutnya, Kemenag akan membuka pelunasan BPIH reguler tahap kedua pada 30 April-10 Mei 2019 mendatang.
Baca Juga: Tausiyah Kebangsaan, Prof Miftah Faridh: Al-Qur’an Hadits Kunci Hadapi Segala Fitnah Akhir Zaman
“Pelunasan tahap kedua tidak lagi diperuntukan bagi jemaah haji yang diberi hak melunasi tahap satu,” kata Kasubdit Pendaftaran Haji Reguler Hanif yang diterima MINA, Selasa (16/4).
Menurutnya, pelusan tahap dua diperuntukan bagi jemaah haji yang masuk dalam enam kelompok.
Pertama, Jamaah haji yang berhak melunasi pada tahap satu namun pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan pembayaran.
Kedua, Jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1440H/2019M yang sudah berstatus haji.
Baca Juga: Pembukaan Silaknas ICMI, Prof Arif Satria: Kita Berfokus pada Ketahanan Pangan
Ketiga, Jemaah haji yang akan menjadi pendamping bagi jemaah haji lanjut usia (minimal 75 tahun) yang telah melunasi pada Tahap I. Syaratnya, pendamping harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama;
Keempat, Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah. Syaratnya, jemaah yang akan digabungkan juga harus terdaftar sebelum tanggal 1 Januari 2017 dan terdaftar di provinsi yang sama.
Kelima, Jemaah haji lanjut usia minimal 75 tahun per tanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi dan terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2017.
Keenam, Jemaah haji yang masuk nomor porsi berikutnya berdasarkan database SISKOHAT sebanyak 5% dari jumlah kuota provinsi dan/atau kabupaten/kota yang berstatus belum haji dan telah berusia 18 tahun atau sudah menikah (cadangan). (R10/RS1)
Baca Juga: Menteri Yusril Sebut ada Tiga Negara Minta Transfer Napi
j/R10)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: ICMI Punya Ruang Bentuk Kader-kader Indonesia Emas 2045