Enam Kelompok Prioritas Penerima Vaksin

Jakarta, MINA – mulai menyiapkan jadwal dan tahapan vaksinasi Covid-19 yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan () Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Peraturan itu ditandatangani pada 14 Desember 2020 oleh Menteri Kesehatan (saat itu) Terawan Agus Putranto.

Pasal 15 ayat (1) Permenkes itu menyebutkan, tahapan pemberian ditetapkan sesuai dengan ketersediaan vaksin Covid-19, kelompok prioritas penerima vaksin Covid-19 dan jenis vaksin Covid-19.

Berdasarkann keterangan yang diterima MINA, Jumat (25/12), dalam Permenkes tersebut, terdapat penerima vaksin yang disebutkan dalam pasal 8 ayat (4).

Pertama, tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.

Kedua, tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.

Ketiga, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.

Keempat, aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.

Kelima, masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.

Keenam, masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya

Selanjutnya, pada Pasal 8 ayat (6) menyebutkan, petugas pelayanan publik yang bakal diprioritaskan adalah petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kemudian, untuk pelaku perekonomian strategis yang akan mendapat prioritas meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.

Sementara pasal 15 ayat (2) menyebut, untuk penetapan jadwal dan tahapan vaksinasi dilakukan dengan memperhatikan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) serta pertimbangan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. (R/SR/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.