Jakarta, MINA – Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus tegas, mengingat kondisi peredaran narkotika di Indonesia sangat memprihatinkan dan dapat dikatakan telah darurat narkoba.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik dalam keterangannya yang diterima MINA, Senin (24/6), berpendapat pemberantasan penyalahgunaan narkoba dari hulu harus dikerjakan secara maksimal.
“Lembaga Pemasyarakatan (Khusus) khusus narkotika tidak lebih dari 10. Saya sih berharap itu tidak ditambah, karena kalau ditambah berarti pemakaian narkoba kita bertambah. Saya berharap itu malah berkurang, caranya adalah kita harus mencegah di hulu. Kalau nambah berarti ini di antara kita ada yang makai kan, berarti nambahkan, harusnya bisa berkurang,” katanya.
Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI melakukan kunjungan spesifik (Kunspek) meninjau Lapas Kelas II A Manado, di Sulawesi Utara (Sulut), Jumat (21/6).
Baca Juga: Brebes Luncurkan Gerakan Kencana: Perkuat Kesiapsiagaan Bencana
Ia menegaskan, penyalahgunaan narkoba di Indonesia merupakan masalah yang sangat krusial dan mengkhawatirkan sebab saat ini Indonesia tidak hanya menjadi daerah transit bagi peredaran narkoba saja, melainkan juga sudah menjadi produsen narkoba.
Hal ini dibuktikan dengan terungkapnya pabrik-pabrik pembuatan narkoba di berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan hal tersebut, ia memandang perlu untuk mencari masukan dan sekaligus melaksanakan fungsi pengawasan dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban. (T/R06/RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Distribusi Logistik untuk Korban Erupsi Lewotobi, TNI AL Siapkan 2 Kapal Perang