Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Euro-Med Desak Penutupan Yayasan Kemanusiaan Buatan AS-Israel di Gaza

Hasanatun Aliyah Editor : Arif R - 38 detik yang lalu

38 detik yang lalu

0 Views

Warga Palestina di Jalur Gaza berkerumun di sekitar pusat distribusi bantuan kemanusiaan yang dikelola GHF, yayasan yang didukung Israel dan AS. (Gambar: Quds News)

Jenewa, MINA – Euro-Med Human Rights Monitor mengecam keras yayasan Israel-Amerika, Gaza Humanitarian Foundation (GHF) atas serangkaian serangan mematikan terhadap warga sipil Palestina yang kelaparan di lokasi distribusi bantuan.

Dalam laporan yang dirilis pada Sabtu (12/7), Euro-Med menyerukan penghentian segera seluruh operasi GHF dan menuntut penyelidikan internasional atas dugaan kejahatan perang yang terjadi.

Laporan tersebut menyoroti insiden pembantaian terbaru di daerah ash-Shakoush, Rafah, yang menyebabkan 30 warga Palestina meninggal dan lebih dari 180 lainnya terluka setelah penutupan titik-titik bantuan memaksa ribuan orang berkumpul di satu lokasi di tengah israel/">blokade Israel yang masih berlangsung.

Berdasarkan kesaksian saksi mata dan bukti video yang dikaji Euro-Med, petugas keamanan swasta asal Amerika yang bekerja bersama tentara Israel menembakkan peluru tajam dan gas air mata ke arah warga sipil yang sedang mencari makanan.

Baca Juga: Puluhan Anggota Parlemen Partai Buruh Desak Inggris Akui Negara Palestina

Euro-Med menuduh GHF mengubah bantuan kemanusiaan menjadi alat kelaparan dan kematian di bawah kendali militer penjajah Israel, menggantikan mekanisme bantuan PBB sebelumnya.

Lembaga HAM ini juga menyerukan pertanggungjawaban pidana terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk Presiden AS Donald Trump, karena dianggap memberikan dukungan terhadap sistem bantuan yang dipimpin Israel dan mendukung secara militer serta diplomatik tindakan-tindakan Israel di Gaza.

Euro-Med menekankan bahwa penggunaan kekuatan mematikan terhadap warga sipil di lokasi bantuan melanggar hukum internasional dan termasuk dalam kategori kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. []

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Netizen Anggap Film Superman Sebagai Kritik terhadap Genosida Israel di Gaza

Rekomendasi untuk Anda