Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Facebook Blokir Tujuh Akun Wartawan Palestina

Ali Farkhan Tsani - Selasa, 27 September 2016 - 07:31 WIB

Selasa, 27 September 2016 - 07:31 WIB

321 Views

Al-Quds, 25 Dzulhijjah 1437/27 September 2016 (MINA)  -Perusahaan media sosial Facebook memblokir tujuh akun FB karena dianggap berisi hasutan terhadap Pemerintah Israel.

Sumber Independent pada Senin (26/9) melaporkan, Facebook telah menangguhkan akun wartawan dan editor yang biasa menggugah berita-berita seputar Palestina, sebagai hasil dari kesepakatan baru antara perusahaan media sosial itu dengan Pemerintah Israel.

Pemerintah Israel menyebut, penghentian itu untuk mengatasi hasutan sebagai bagian dari alat sensor pemerintahnya.

Akun empat editor di Shehab News Agency Tepi Barat, diketahui telah mencapai 6,3 juta orang melalui halaman Facebook-nya, dan tiga wartawan dari Quds News Network, mencapai 5,1 juta orang.

Baca Juga: Anakku Harap Roket Datang Membawanya ke Bulan, tapi Roket Justru Mencabiknya

Kedua akun medsos itu secara rutin mengunggah berita-berita seputar perjuangan di wilayah Palestina serta aksi-aksi Israel terhadap warga, di samping ada juga tema hiburan dan fitur lainnya.

Nisreen Al-Khatib, seorang penerjemah dan wartawan di Quds News Network, mengatakan kepada Aljazeera bahwa organisasinya percaya bahwa pemblokiran terjadi setelah pertemuan antara perwakilan Facebook dan menteri Pemerintah Israel awal bulan ini, untuk membahas bagaimana mengatasi posting pada akun sosmed yang menghasut kekerasan Israel.

Israel mulai menyusun undang-undang untuk memaksa perusahaan untuk menghapus konten yang dikatakan dapat memicu serentetan serangan Palestina.

Menteri Dalam Negeri Israel Gilad Erdan mengatakan, pertemuan itu berhasil dan bahwa Facebook telah setuju untuk membuat tim untuk “mencari cara terbaik memantau dan menghapus konten,” meskipun tidak ada rincian lebih lanjut yang diberikan.

Baca Juga: Tim Medis MER-C Banyak Tangani Korban Genosida di RS Al-Shifa Gaza

Tidak jelas apakah undang-undang yang diusulkan telah diumumkan sebagai hasil dari pertemuan tersebut.

Sementara itu, kelompok hak digital mengatakan, undang-undang tersebut akan mustahil untuk ditegakkan.

Setidaknya 150 warga Palestina telah ditangkap dalam beberapa bulan terakhir untuk dugaan ‘hasutan’ melalui media sosial, Palestina Information Centre mengatakan.

Warga sipil, aktivis dan jurnalis menjadi target penangkapan karena postingan yang mengkritik aksi-aksi Israel dan dapat menghasut kekerasan.

Baca Juga: Laba Perusahaan Senjata Israel Melonjak di Masa Perang Gaza dan Lebanon

Padahal tidak ada preseden hukum di Israel untuk kasus pelanggaran yang berkaitan dengan posting online. (T/P4/P2)

Mi’raj Islamic News Agency (MINA)

 

Baca Juga: Jumlah Syahid di Jalur Gaza Capai 44.056 Jiwa, 104.268 Luka

Rekomendasi untuk Anda