San Francisco, MINA – Seorang pengguna Instagram dari New Jeresy, yang diidentifikasi bernama Brittany Conditi, telah mengajukan gugatan terhadap Facebook dengan tuduhan memata-matai penggunanya dan secara ilegal mengakses kamera ponsel mereka saat menggunakan aplikasi Instagram.
“Dengan mendapatkan data pribadi yang sangat pribadi dan intim tentang penggunanya, termasuk dalam privasi rumah mereka sendiri, [Facebook] dapat meningkatkan pendapatan iklan mereka dengan menargetkan pengguna lebih dari sebelumnya,” gugatan itu dilayangkan seperti dikutip media berbasis di Washington, The Hill, Ahad (20/9).
“Misalnya, [Facebook] dapat melihat secara real-time bagaimana pengguna menanggapi iklan di Instagram, memberikan informasi yang sangat berharga kepada pengiklannya,” lanjut tuduhan itu.
Gugatan tersebut berasal dari laporan media pada Juli lalu bahwa aplikasi berbagi foto tampaknya dapat mengakses kamera iPhone meskipun tidak sedang digunakan secara aktif. Pengguna memperhatikan bahwa simbol FaceTime hijau muncul ketika mereka menelusuri umpan Instagram mereka. Simbol muncul di iPhone saat kamera aktif.
Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza
Dalam gugatan yang diajukan bulan lalu, Facebook juga dituduh menggunakan teknologi pengenalan wajah untuk memanen data biometrik lebih dari 100 juta pengguna Instagram secara ilegal. Facebook membantah klaim tersebut dan mengatakan bahwa Instagram tidak menggunakan teknologi pengenalan wajah.
Raksasa media sosial itu membantah klaim tersebut, dan menyalahkan bug yang katanya memicu pemberitahuan palsu bahwa Instagram sedang mengakses kamera iPhone. Seorang juru bicara Facebook mengatakan kepada CNN bahwa bug itu “secara tidak sengaja diperkenalkan” dan berjanji untuk memperbaiki masalah tersebut.(T/R1/P1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Kepada Sekjen PBB, Prabowo Sampaikan Komitmen Transisi Energi Terbarukan