Al-Bany, 16 Muharram 1437/29 Oktober 2015 (MINA) – Mahkamah Agung New York menerima gugatan yang diajukan oleh 20.000 warga Israel karena dianggap pro-Palestina.
Mereka yang bergabung dengan LSM Israel Shurat Hadin mengajukan gugatan perdata kepada Facebook yang mengabaikan postingan yang menyerukan kekerasan terhadap orang-orang Yahudi.
Gugatan yang diajukan pada Senin (19/10) lalu, oleh tiga pengacara yaitu Robert Tolchin dari New York; Nitsana Darshan-Leitner, direktur Shurat Hadin -. Israel Law Center, dan Asher Perlin dari Fort Lauderdale dengan tuduhan memiliki “hukum dan kewajiban moral” untuk memblokir banyak konten yang menginspirasi banyaknya serangan yang baru-baru ini terjadi.
“Sebanyak 20.000 penggugat dari kalangan Israel, mengklaim bahwa postingan facebook telah menginspirasi banyak serangan teror baru-baru ini,” Koran Israel,The Times Of Israel melaporkan. Demikian yang diberitakan IMEMC dan dikutip Mi’raj Islamic News Agency (MINA).
Baca Juga: Joe Biden Marah, AS Tolak Surat Penangkapan Netanyahu
Laporan itu juga mengatakan facebook sebagai media sosial yang netral atau pasif mestinya tidak membiarkan postingan-postingan yang mengajak kepada “hasutan” untuk membunuh Israel.
Sementara itu, direktur LSM Israel Shutat Hadin Nitsana Darshan-Leitner, mengatakan kepada Fox News facebook menjadi mesin peretas anti-Semit untuk pembunuhan.
Sementara surat kabar Israel, Haaretz dalam sebuah rilisnya dari LSM Israel mengatakan “Facebook memiliki kekuasaan besar dalam menyeru banyak ekstrimis Palestina yang menyerukan untuk menusuk Israel dan memuliakan teroris,” lapornya. (T/P004/P2)
Mi’raj Islamic News Agency (MINA)
Baca Juga: DK PBB Berikan Suara untuk Rancangan Resolusi Gencatan Genjata Gaza