Jakarta, MINA – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan bahwa kebijakan membatalkan keberangkatan jamaah haji tahun ini bukanlah keputusan terburu-buru tetapi melalui proses kajian.
“Kami tidak serta merta ambil keputusan. Kami bahkan terlebih dahulu meminta pendapat hukum kepada Kementerian Hukum dan HAM, tepatnya pada 27 Mei 2020. Kami konsultasikan dan mendapat masukan bahwa pembatalan menjadi kewenangan penuh Menag. Kami juga menggelar diskusi dengan internal Kemenag dan minta masukan dari ormas (MUI),” ujar Menag di Jakarta, Senin (9/6).
Menurut Menag, pihaknya menjadwalkan akan menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni, tetapi pertemuan itu batal.
Disinggung mengenai adanya perintah Presiden untuk segera membatalkan keberangkatan haji, Menag memastikan hal sama, bahwa pembatalan berbasis kajian.
Baca Juga: Menag Tekankan Pentingnya Diplomasi Agama dan Green Theology untuk Pelestarian Lingkungan
“Presiden memberi arahan positif saat kami meminta petunjuk untuk mengumumkan pembatalan lebih awal pada 20 Mei 2020. Saat saya meminta petunjuk untuk mengumumkan pada 20 Mei, Presiden justru menyarankan untuk diundur sampai awal Juni,” jelas Menag.
Kementerian Agama telah memutuskan membatalkan keberangkatan jamaah Indonesia pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M. Hingga kini, Arab Saudi belum memberikan informasi resmi terkait penyelenggaraan ibadah. Proses penyediaan layanan haji di Arab Saudi juga belum dibuka. Sementara kasus positif COvid-19 di sana terus meningkat dalam tiga hari terakhir. (R/Ima/ RI-1)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Menhan: 25 Nakes TNI akan Diberangkatkan ke Gaza, Jalankan Misi Kemanusiaan