Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta Isi Dokumen ‘Pembelian’ Hagia Shopia

taufiq - Selasa, 14 Juli 2020 - 22:45 WIB

Selasa, 14 Juli 2020 - 22:45 WIB

40 Views ㅤ

Dokumen Tapu Senedi - elmeezan.com -

Istanbul, MINA – Sejumlah netizen ramai membahas sebuah dokumen yang dianggap menjadi bukti pembelian Hagia Shopia oleh Sultan Muhammad II Al Fatih. Berdasarkan anggapan itu umat Islam berhak mengklaim kekuasaan penuh untuk memfungsikannya sebagai masjid. Sebab Al Fatih, masih menurut anggapan itu, sebagai pemimpin kekaisaran Islam terbesar saat itu telah membeli lalu merubahnya menjadi masjid.

Berdasarkan penelusuran MINA, dokumen tersebut tertulis dalam bahasa Turki. Mengutip situs elmeezan.com Selasa (14/7), Dr Abdullah Ma’ruf telah menerjemahkannya ke dalam bahasa Arab. Di dalamnya tertulis “Tapu Senedi.” Dalam bahasa Inggris, arti harafiah dari kata-kata tersebut adalah “title deed” atau “land register.”

Lebih lanjut Ma’ruf mengatakan dokumen tersebut merupakan dokumen yang menunjukkan hak kepemilikan, utamanya kepemilikan terhadap suatu tanah atau properti. Dokumen ini bukan merupakan dokumen jual beli. Kepemilikan Sultan Fatih, sebagaimana tercatat dalam dokumen itu, bukan dalam posisinya sebagai pembeli melainkan sebagai pemberi wakaf.

Kesalahan dalam memahami maksud isi dokumen itu, lanjut Ma’ruf, muncul karena salah dalam memaknai kata “Tapu Senedi” menjadi kepemilikan dari hasil membeli. Dan ini merupakan pemaknaan modern bagi dokumen tersebut. Bukan pemaknaan lama. Seharusnya makna kata itu dikembalikan pada konteks zaman di mana dokumen itu dibuat.

Baca Juga: Ukraina Terbitkan Prangko Spesial Bergambar Prabowo

Ma’ruf, dengan demikian, menegaskan dokumen itu bukan dokumen pembelian. Sebab Sultan Al Fatih mewakafkan Hagia Shopia dalam kedudukannya sebagai penguasa tertinggi Kekairasan Ottoman dan pemegang hak mutlak penggunaan semua harta kekayaan negara.

“Untuk itu tudingan bahwa Sultan Al Fatih membeli tempat tersebut merupakan tuduhan yang tidak dapat diterima dan tidak berdasarkan bukti. Adapun pewakafan tempat itu oleh Muhammad Al Fatih tercatat terjadi pada tahun 1462H atau 9 tahun usai Hagia Shopia dialingfungsikan menjadi masjid dan dalam kedudukannya sebagai pemimpin tertinggi, bukan sebagai pembeli,” terang Ma’ruf.

Bukti lain yang membantah anggapan pembelian Hagia Shopia yakni kenyataan bahwa Katolik Ortodoks sepanjang sejarah tidak pernah membenarkan siapapun melakukan jual beli terhadap bangunan atau tempat yang menjadi simbol agama. (L/RA 02)

Baca Juga: Hamas: Kerusuhan Amsterdam Dampak Spontan Genosida di Gaza

Rekomendasi untuk Anda

Dunia Islam
Dunia Islam
Timur Tengah
Timur Tengah
Breaking News