Image for large screens Image for small screens

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Damai di Palestina = Damai di Dunia

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fakta Mengejutkan, Israel adalah Negara Ilegal Menurut Hukum Dunia

Bahron Ansori Editor : Rudi Hendrik - 35 detik yang lalu

35 detik yang lalu

0 Views

Mahkamah Internasional, Pendudukan Israel Langgar Hak Fundamental Rakyat Palestina (foto: ig)

BAYANGKAN sebuah bangsa yang dibentuk di atas darah, air mata, dan reruntuhan bangsa lain—itulah Israel. Sejak awal kemunculannya pada tahun 1948, entitas ini telah menebar luka di jantung Timur Tengah dengan menduduki tanah milik rakyat Palestina yang sah. Yang lebih mengerikan, pendudukan ini bukan sekadar konflik politik, melainkan penjajahan terang-terangan yang didukung kekuatan militer brutal, apartheid sistematis, dan pelanggaran hak asasi manusia yang tiada henti. Di balik tembok-tembok pembatas dan jalan-jalan yang dipisahkan, tersimpan tragedi kemanusiaan yang selama puluhan tahun seolah diabaikan dunia—hingga

Mahkamah Internasional akhirnya bersuara lantang: Israel adalah negara ilegal.Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag menyatakan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Tepi Barat dan Yerusalem Timur, adalah ilegal. ICJ menegaskan bahwa Israel harus segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi pemukim dari wilayah yang diduduki. Pendudukan ini dianggap sebagai “aneksasi de facto” dan melanggar hukum internasional.​

ICJ juga menyoroti bahwa kebijakan Israel di wilayah pendudukan menyebabkan diskriminasi sistematis terhadap warga Palestina. Eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut oleh Israel dianggap melanggar hukum internasional dan merugikan hak-hak dasar rakyat Palestina.

ICJ menyatakan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum, dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan Israel sebagai tindakan yang sah. Negara-negara juga diharuskan untuk tidak membantu atau mendukung pendudukan tersebut dalam bentuk apapun.​

Baca Juga: Senjata Amerika dan Darah Muslim Palestina

Permukiman Israel di wilayah pendudukan dianggap ilegal oleh komunitas internasional. ICJ menegaskan bahwa Israel harus menghentikan semua aktivitas permukiman baru dan mengevakuasi pemukim dari wilayah Palestina.​ ICJ menyatakan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Jenewa Keempat dengan memindahkan penduduk sipilnya ke wilayah yang diduduki. Tindakan ini dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional. ​

Pemerintah Israel menolak putusan ICJ, menyebutnya sebagai “keputusan yang bohong”. Namun, komunitas internasional, termasuk Palestina, menyambut baik putusan tersebut sebagai langkah penting menuju keadilan. ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil tindakan darurat guna mencegah genosida di Gaza, termasuk memastikan akses kemanusiaan dan mencegah tindakan yang dapat mengarah pada genosida.​

Banyak negara dan organisasi internasional mendukung putusan ICJ, menyerukan Israel untuk mematuhi hukum internasional dan mengakhiri pendudukannya atas wilayah Palestina.​ Putusan ICJ diharapkan dapat memberikan tekanan internasional terhadap Israel untuk menghentikan pendudukannya dan membuka jalan bagi proses perdamaian yang adil dan berkelanjutan di wilayah tersebut.​

Berdasarkan putusan Mahkamah Internasional dan hukum internasional yang berlaku, pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal. Komunitas internasional memiliki tanggung jawab untuk tidak mengakui atau mendukung pendudukan tersebut dan mendorong penyelesaian damai yang menghormati hak-palestina/">hak rakyat Palestina.

Baca Juga: Negara Penjajah, Arogansi Israel atas Nama Keamanan

Kini, ketika kebenaran mulai tersingkap dan dunia perlahan membuka mata, Israel tidak hanya menghadapi kecaman internasional, tetapi juga ancaman legitimasi sebagai sebuah negara. Sebuah entitas yang berdiri di atas penjajahan dan pelanggaran hukum internasional tak bisa bertahan dari beban sejarah dan keadilan yang terus menuntut.

Lebih menyedihkan lagi, Israel perlahan kehilangan simpati global yang dulu pernah memihaknya—digerus oleh fakta, dibuka oleh hukum, dan ditelanjangi oleh penderitaan rakyat Palestina yang tak kunjung merdeka. Saat dunia menyerukan keadilan, Israel tinggal menghitung waktu: sampai kapan ia mampu bertahan di atas kebohongan yang sudah tidak bisa ditutupi lagi?[]

Mi’raj News Agency (MINA)

Baca Juga: Tangan Berdarah Zionis, Pembantai Anak-Anak Gaza

Rekomendasi untuk Anda