Jakarta, MINA – Majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo. Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
“Menjatuhkan pidana hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo,” kata hakim membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).
Adapun yang memberatkan Ferdy Sambo adalah korban merupakan mantan ajudannya. “Hal yang memberatkan terdakwa melakukan itu kepada mantan ajudan yang sudah bekerja selama tiga tahun,” kata hakim.
Vonis Ferdy Sambo itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Saat sidang tuntutan, JPU menuntut Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Sambo diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (R/R4/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: Sertifikasi Halal untuk Lindungi UMK dari Persaingan dengan Produk Luar