MA Terima Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Jadi Seumur Hidup

Jakarta, MINA Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi terpidana dengan menganulir Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi penjara seumur hidup.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu.

Ferdy Sambo telah mengajukan permohonan kasasi vonis hukuman mati kepada Mahkamah Agung (MA).

Mahkamah Agung (MA) menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo.

Kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi sebagai ketua majelis.

Suhadi dan Desnayeti adalah hakim agung yang kerap menjatuhkan hukuman mati. Keduanya menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, yang membunuh suaminya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

Suhadi dan Desnayeti juga menjatuhkan hukuman mati kepada mantan anggota Brimob, Kusdarmanto. Sebab, Kusdarmanto menembak mati tiga pengawal mobil uang pada 2009 di Magelang, Jawa Tengah. (R/P2/P1)

Mi’raj News Agency (MINA)

Wartawan: Widi Kusnadi

Editor: Ismet Rauf

Ikuti saluran WhatsApp Kantor Berita MINA untuk dapatkan berita terbaru seputar Palestina dan dunia Islam. Klik disini.