Helsinki, MINA – Dewan Kepolisian Nasional Finlandia dalam sebuah pernyataan mengumumkan bahwa mereka tidak akan mengizinkan lagi aksi pembakaran Al-Qur’an di tempat umum.
“Karena undang-undang Finlandia menetapkan bahwa pelanggaran perdamaian agama adalah kejahatan yang dapat dihukum,” kata pernyataan itu sebagaimana dikutip dari Anadolu, Rabu (1/2).
Pernyataan kepolisian Finlandia juga menegaskan bahwa aksi pembakaran atau menodai kitab suci agama di depan umum termasuk kejahatan.
Hasil survei tahun 2021 di situs web Finlandia, Yle menunjukkan bahwa mayoritas anggota parlemen Finlandia tidak ingin mengubah undang-undang tentang kesucian agama.
Baca Juga: Syamsuri Firdaus Juara 1 MTQ Internasional di Kuwait
Menurut undang-undang di Finlandia ini, pelaku penghinaan terhadap agama bisa dijerat hukuman enam bulan penjara.
Polisi Finlandia mengumumkan dengan menerbitkan pernyataan bahwa mereka tidak akan mengizinkan penodaan Al-Qur’an di negara Finlandia, hal itu sehubungan dengan tiga kasus penistaan Al-Quran yang dilakukan ekstremis sayap kanan di Swedia, Denmark, dan Belanda, yang melakukan aksi pembakaran kitab suci umat Islam.
Penistaan Al-Qur’an tersebut memicu reaksi internasional yang meluas dan protes keras di dunia Islam. (T/R6/P2)
Mi’raj News Agency (MINA)
Baca Juga: AS Jatuhkan Sanksi Enam Pejabat Senior Hamas